Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lagi, Polresta Tangerang Amankan Pengedar Narkotika

Rabu, Februari 27, 2019 | 13:22 WIB Last Updated 2019-02-27T06:22:08Z
 

OnlinePantura.com KABUPATEN TANGERANG-Komitment Kapolda Banten untuk Pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polda Banten, Terus Gencar dilaksanakan. Hal ini demi menyelamatkan anak bangsa dari para pengedar barang haram yang dapat merusak akhlak manusia.

Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi dengan Tegas
Memerintahkan para Kapolres di seluruh jajaran untuk serius berantas narkoba, melalui kegiatan yang bersifat Pre emtif, yaitu penyuluhan, Preventif dengan berpatroli ke daerah rawan narkoba serta melakukan upaya penegakan hukum, seperti yg dilakukan oleh Polresta Tangerang, dengan
berhasil mengamankan satu tersangka pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupayen Tangerang. Senin (25/2/2019).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 anggota reskrim polsek panongan mendapatkan laporan atau informasi dari  seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di salah satu Perumahan, menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

" Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya menerjunkan personel untuk penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang kerap dijadikan transaksi barang haram tersebut,"katanya.

Edy menjelaskan sekira jam 06.00 wib sesampai di TKP saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang laki laki yang gerak - geriknya mencurigakan yang akan menaiki sepeda motor dengan ciri ciri seperti yang diinformasikan, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian.

“Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti selanjutnya saksi melakukan penggeledahan rumah tersangka dan kemudian tersangka menunjukan 3 (tiga) paket plastik bening kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yg disimpan dalam tempat rokok dari besI,” jelasnya.

Lanjut Edy mengungkapakan Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolda Banten dan Seluruh Polres Jajaran, sangat berkomitmen Untuk Memberantas Narkoba, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama. “Mari kita Berkomitmen untuk bersatoe perangi narkoba,” Imbuh edy.

Red /Bidhum
×
Berita Terbaru Update