Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Keluarga Terusir Setelah Lahannya Dieksekusi

Jumat, November 23, 2018 | 20:01 WIB Last Updated 2021-06-17T12:56:02Z
Keluarga Terusir Setelah Lahannya Dieksekusi

SEPATAN TIMUR - Sebanyak 15 keluarga diwilayah Kampung Kam, Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang terpaksa mencari tempat baru setelah kediaman mereka dibongkar pihak Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 22 November 2018.

Pembongkaran ini merupakan bagian dari putusan pengadilan terkait gugatan kepemilikan tanah yang diperkarakan pada 2015 lalu.

Sebanyak 10 kepala keluarga itu tinggal
diwilayah Kampung Kam, Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang yang tinggal di tanah seluas kurang lebih 4000 meter persegi itu terpaksa pergi setelah kepemilikan lahan dimenangkan penggugat.

Kemarin, pelaksanaan pembongkaran dipimpin tim juru sita pengadilan dengan menggunakan 1 unit backhoe. Tampak para personel kepolisian, TNI beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan turut diterjunkan.

Sementara itu, tampak kekecewaan para keluarga saat tempat tinggalnya dirubuhkan.

"Saya langsung cari kontrakan ini, karena mau terus diam juga buat apa. Saya punya keluarga, walaupun ya sudah bertahun-tahun tinggal di sini," kata Wawan (45).

Menurutnya, pembongkaran rumahnya ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Saya dan keluarga kaget, ketika disuruh mengosongkan rumah untuk segera pindah karena akan digusur,"ungkapnya.

Dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak saat alat berat sudah ada untuk menghancurkan rumahnya. Padahal, dia mengaku sudah memiliki surat sertifikat tanah yang sah.

Tampak pada pembongkaran ini, tim juru sita menyiapkan sejumlah truk untuk mengangkut barang miliki warga. Untuk mempercepat pembongkaran, satu truk digunakan untuk mengangkut barang lebih dari satu kepala keluarga.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Masril mengatakan, eksekusi sudah putusan pengadilan, Kami hanya menjalankan tugas Pimpinan," ujarnya.

Sementara itu, Advokasi Abdul Ghofur. SH sebagai kuasa hukum warga kepada wartawan menjelaskan, Kami merasa kecewa dengan kegiatan eksekusi ini.

Menurutnya, berdasarkan analisis data putusan  perkara  No. 43/Pdt.G/2015/PN. TNG tertanggal 1 September 2015 dan No. 32/Pdt.G/2017/PN. TNG tertanggal 23 Agustus 2017
1. Surat keterangan desa Kedaung Barat tahun 2005 :

- Sejak tahun 1976 C 292 a.n. KALAM Bin GEBLE tidak terdaftar di Buku C Desa;

- C 292 a.n. KALAM Bin GEBLE berlokasi bukan di lokasi yang tertuang pada batas-batas tanah sebagaimana tersebut dalam perkara;

- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 131/Kedaung Barat, seluas 2.745 M2
(dua ribu tujuh
ratus empat puluh lima meter persegi) berasal dari tanah negara tahun 1964;

2. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 131/Kedaung Barat, seluas 2.745 M2
(dua ribu tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), a.n. LENI HELIYANI berasal dari tanah
negara sejak tahun 1964;

- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 133/Kedaung Barat, seluas 1.684 M2
(seribu enam
ratus delapan puluh empat meter persegi), a.n. H.M. SOLEH berasal dari tanah negara sejak tahun 1964;

- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 213/Kedaung Barat, seluas 1.145 M2
(seribu seratus empat puluh lima meter persegi), a.n. LIM KIM TIANG berasal dari tanah negara
sejak tahun 1964;

- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 230/Kedaung Barat, seluas 1.695 M2
(seribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi), a.n. LIM GIOK SAN berasal dari tanah negara sejak tahun 1964;

- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 133/Kedaung Barat, seluas 1.684 M2
(seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.230/Kedaung Barat, seluas 1.695 M2
(seribu enam ratus sembilan puluh lima meter
persegi, sejak tahun 1981 TIDAK BERLAKU LAGI (DIBEKUKAN).

3. Dalam kasus ini jelas dan nyata bahwa :
- Surat Keterangan Desa Kedaung Barat tahun 2012 melawan Surat Keterangan Desa Kedaung Barat tahun 2005;

- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2004, 2007,2008, 2012, 2014 dan 2015 melawan SHM (Sertifikat Hak Milik) konversi tanah negara sejak tahun
1981;
- Girik/C Desa 292 dengan luas tanahnya 4.920 M2
(empat ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) melawan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas tanah 7.270
M2
(tujuh ribu dua ratus dua puluh meter persegi).

Analisis data ini dikutip berdasarkan bukti-bukti yang dimuat dalam persidangan,"jelasnya.

red




×
Berita Terbaru Update