Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

FKKS Kabupaten Tangerang Sambangi Mendikbud RI Untuk Efektifkan Permendikbud 75/2016

Senin, Maret 12, 2018 | 22:09 WIB Last Updated 2018-10-24T16:41:05Z

OnlinePantura.com JAKARTA-Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Kabupaten Tangerang meminta Mendikbud RI agar intruksikan  Gubernur Banten untuk  menjalankan Rekomendasi Ketua DPRD Banten terkait Pergub Banten 30/2017 dan Permendibud 75/2016 terkait kewenangan penggalangan dana Komite Sekolah.

Rekomendasi tersebut seiring argumen konstitusional yang disampaikan FKKS bahwa sebelum menerapkan program sekolah gratis, Pemprov Banten harus mengkaji program secara tuntas.

“Kita sangat setuju sekolah gratis jika anggaran dipenuhi, standar minimal saja belum tercapai. Kemudian, tahun anggaran kan beda dengan tahun ajaran,”Demikian hal ini dikatakan Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Kabupaten Tangerang Nurhipalah.

Sebelumnya, pernyataan gubernur Banten terkait sekolah gratis membuat gamang di masyarakat dan lingkungan sekolah, khususnya orang tua murid dan Komite sekolah.

Menurutnya, forum komite sekolah dan Dindikbud  Banten telah sepakat  sumbangan komte masih diberlakukan hingga tahun ajaran selesai, pertimbangannya karena sampai saat ini dasar hukum yang masih berlaku adalah Pergub 30 Tahun 2017, dan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kemendikbud no 75 2016 terkait di bolehkannya penggalangan dana Komite sekolah,"jelasnya.

Kunjungan rombongan 10 perwakilan FKKS ke kemendikbud di terima oleh perwakilan Melalui Kabag hukum dan perundangan, Haryono di kantor Kemendikbud pada Senin 12 Maret 2018.

Menurut, Kabag hukum dan perundangan Kemendikbud, Haryono mengatakan bahwa tidak ada larangan penggalanggan dana oleh komite untuk tingkat SMA dan SMK dan dapat di benarkan ketika menjadi kesepakatan dan keikhlasan,"ujar Haryono.

Haryono menambahkan bahwa apapun statement yang disampaikan gubernur, kita mengacu pada rapat komite, Pergub dan Permendikbud itu,” katanya.

Komite berharap, Pemprov Banten patuhi Permendikbud  75/2016 dan tegas amankan regulasi membuat surat edaran tertulis dan tegas yang menyatakan jika iuran tersebut masih bisa dilakukan oleh komite.

Terkait penerapan sekolah gratis, menurut para komite, hal tersebut bisa terwujud jika pemerintah bisa memastikan dan menyanggupi bantuan untuk sekolah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

Karena sampai saat ini, bantuan yang ada baik BOS maupun BOSDA masih jauh dari SPM.

“SPM itu Rp 5,7 juta per siswa per tahun. Sekarang kan, kita BOS pusat Rp 1,4 juta, BOSDA rata-rata Rp 2 juta per tahun, itu kan bukan hanya untuk siswa tapi juga untuk operasional sekolah,” katanya.

SPM tersebut menurutnya harus terpenuhi agar meskipun sekolah gratis namun memiliki mutu yang bagus.

Menurut Nurfalah yang juga pengurus komite SMA 6 Kabupaten Tangerang, Permendikbud 75/2016 telah menegaskan Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Dengan demikian, Gubernur diharapkan mengektifkan Pergub Nomor 30 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah yang ditandatangani Gubernur.

Dalam Pertemuan beberapa waktu lalu FKKS diterima Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan Ketua Komisi V Fitron Nur Ikhsan di kantor DPRD Banten.

Demikian halnya Budi Usman, perwakilan FKKS yang juga ketua komite SMA Negeri 12 Kabupaten Tangerang menyebutkan pihaknya berterima kasih terhadap Gubernur Banten yang berpihak pro rakyat kecil untuk pendidikan Gratis di Banten.

“Tapi Gubernur juga harus merespon secara sehat akan partisipasi dan penggalangan ikhlas dari masyarakat untuk pendidikan murah terjangkau dan bermutu demi tegaknya peningkatan mutu Pendidikan yang lebih baik,”tandas Budi.

Demikian pula dengan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan menjelaskan, sebelum menjalankan program itu, pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah hal,termaksud kemampuan pemprov banten memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan.


Solihin 
×
Berita Terbaru Update