Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Sangiang Desak Pilkades Ulang,Panitia Di Duga Langgar Tatib

Selasa, Februari 27, 2018 | 19:30 WIB Last Updated 2021-09-18T15:29:40Z
Warga Sangiang Desak Pilkades Ulang,Panitia Di Duga Langgar Tatib

Sepatan Timur - Pejabat Kepala Desa defnitif meninggal dunia, Pemilihan antar Waktu (PAW)  Kepala Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur (Septi) Kabupaten Tangerang.

Pilkades tersebut memulai babak baru , Pasalnya PAW Pilkades yang telah dihelat pada Minggu,(25/2/2018) kemarin  menorehkan hasil seri terhadap dua pasangan calon.

Dimana pasangan calon nomor urut 1 Siti Maesaroh memperoleh 75 suara, Pasangan nomor urut 2 Komarullah memperoleh 75 sedangkan pasangan nomor urut 3 Endin hanya memperoleh 15 suara.

Berdasarkan hasil perolehan yang sama antara pasangan nomor urut 1 dan 2 , Sedianya Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur akan melakukan pemilihan ulang.

“Pemilihan ulang Kepala Desa Sangiang sesuai aturan Perbup Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pemilihan Antar Waktu.

Berdasarkan musyawarah dengan BPD, Kapolsek,Koramil dan Muspika kecamatan sepakat untuk mengadakan pemilihan suara ulang yang dilaksanakan pada hari minggu 4 Maret 2018,” Kata  Camat Sepatan Timur, Mulyadi.

Statement Camat ini memantik keras dari Warga Peduli Konstitusi Desa Sangiang. 

Menurut Asdi Saken perwakilan masyarakat Desa Sangiang yang tergabung dalam forum masyarakat peduli konstitusi Desa Sangiang memberikan pernyataan perihal hasil pemilihan desa sangiang tanggal 25 Februari 2018.

Dirinya meminta kepada Bupati Tangerang melalui BPMD untuk mengintruksikan panitia untuk membatalkan hasil pilkades yang di tengarai melanggar aturan hukum dan konstitusi yang berlaku,"katanya.

Dimana sesuai dengan SK panitia pilkades No 3/PAN.PAW-MUSDES/DES.SNG/2018 tentang tatib pelaksanaan pilkadesa PAW melalui Musdes.

Dalam SK tersebut tertuang tatib pelaksanaan pilkades poin 3 huruf O yang isinya calon kades dinyatakan terpilih adalah calon yang memiliki suara terbanyak.

Poin P dalam hal pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf O maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua dengan di ikuti oleh dua calon yang memperoleh suara terbanyak sama yang pelaksanaanya dilakukan sampai dengan tegang waktu tidak kurang dari 24 jam.

Mengingat dan menimbang dari tatib tersebut adanya pelanggaran kontitusi dari panitia terhadap konsideran O dan P maka kami forum warga mendesak panitia untuk mengulang musdes pemilihan Kepala Desa tersebut,"jelasnya.

Dengan mengikut sertakan Ketiga calon Kepala Desa kembali ketahapan awal dan panitia yang lama di bubarkan karena merugikan Administrasi karena merugikan semua calon dan merugikan keuangan negara.

Menurutnya, Jika tidak dilanjuti aduan kami ini maka kami akan melaporkan tersebut ke Bupati Tangerang dan penegak hukum demi tegaknya pemerintahan yang bersih dan good governanse.

Seperti diketahui Kepala Desa Sangiang  definitif sebelumnya dijabat Ahmad Bin Amba dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia, maka digelarlah Pemilihan antar waktu guna mengisi kekosongan kepemimpinan Desa. 
(Solihin) 
×
Berita Terbaru Update