×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Tangerang Canangkan Koperasi Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Desa Mandiri

Kamis, Mei 01, 2025 | 08:18 WIB Last Updated 2025-05-01T01:20:02Z
Pemkab Tangerang Canangkan Koperasi Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Desa Mandiri


Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mencanangkan Koperasi Merah Putih tingkat desa/ kelurahan di Gedung Serba Guna (GSG), Selasa (29/04/2025). 


Pencanangan tersebut merupakan langkah awal Pemkab Tangerang untuk mensosialisasikan Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk di desa/ kelurahan se-Kabupaten Tangerang.


Pencanangan tersebut mengacu pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi untuk memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan.


Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Anna Ratna Maemunah mengungkapkan, pencanangan tersebut merupakan awal mula proses dibentuknya Koperasi Merah Putih. 


Dalam kegiatan tersebut terdapat sosialisasi berupa pemberian materi dari para narasumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), Dinas Koperasi Provinsi Banten serta Ikatan Notaris.


“Koperasi Merah Putih ini menjadi bagian dari program pembentukan koperasi serentak di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Tangerang, tujuannya untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa serta menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,”ungkapnya.


Ia menjelaskan, dalam tahapan pembuatan Koperasi Merah Putih di setiap Desa/ kabupaten pihaknya telah melakukan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk membahas pembentukan tim kerja yang bersinergi dengan Dinas Terkait. 


Setelah itu akan ada proses sosialisasi kepada seluruh Kecamatan yang akan dilaksaanakan pada 5-20 Mei 2025.


“Kami akan melaksaanakaan sosialisasi di setiap Kecamataan yang nantinya dihadiri oleh lurah/ kepala desa di kecamatannya masing-masing. Kami akan mensosialisasikan secara teknis dimulai manfaat dari Koperasi Merah Putih, cara pembentukan koperasi dan prosedur yang harus dilakukan,”jelasnya.


Ia melanjutkan, setelah sosialisasi, desa dan perangkat desa atau lurah beserta perangkat kelurahaan wajib melaksanakan musyawarah desa dalam waktu dua minggu. 


Hasil musyawarah desa kemudian dilaporkan kepada camat untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Setelah itu, notaris akan bekerja untuk pembuatan akta dan Surat Keputusan, yang diperkirakan selesai sebelum tanggal 12 Juli 2025.


Anna Ratna berharap proses pembentukan koperasi selesai sebelum 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk koperasi di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia. 


Diharapkan kegiatan ini bisa memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Kami berkomitmen penuh untuk menyukseskan program pembentukan koperasi ini. Koperasi di desa bukan hanya tempat simpan pinjam, tapi pusat pergerakan ekonomi rakyat. 


Kami berharap koperasi ini mampu menjawab kebutuhan warga, mendukung UMKM, serta menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa,” katanya. (Rls/Hms/Hin) 

×
Berita Terbaru Update