Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gasak Harta Benda Saat Korban Mudik, Ag Dibekuk Polsek Panongan

Jumat, April 26, 2024 | 20:58 WIB Last Updated 2024-04-26T13:59:19Z

 

Gasak Harta Benda Saat Korban Mudik, Dibekuk Polsek Panongan Polresta Tangerang


Kabupaten Tangerang - AG, pria berusia 46, harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten. Pasalnya, AG yang merupakan warga Batuceper Selatan, Kota Tangerang, diduga melakukan tindak pidana pencurian.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menerangkan, AG diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Perumahan Serdang Asri 1, Blok H 05 Nomor 05, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (10/4/2024).


“Rumah itu ditinggali pemilik rumah yang merupakan pacar dari tersangka AG,” kata Baktiar, Kamis (25/4/2024).


Kata Baktiar, pemilik rumah merupakan seorang janda, yang dalam beberapa waktu terakhir berpacaran dengan tersangka AG. Ternyata, niat AG memacari korban hanyalah modus agar dipercaya oleh pemilik rumah.


Oleh karena itulah, saat korban dan keluarga mudik, kunci rumah yang disimpan AG secara diam-diam digunakan untuk dapat memasuki rumah. Tersangka AG pun dengan leluasa menguras benda-benda serta surat-surat berharga yang ada di dalam rumah.


“Saat korban dan keluarga kembali dari mudik, korban shock karena 2 unit motor dan 1 unit mobil yang ditinggal telah raib,” ujar Baktiar.


Korban kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Korban tambah terkejut karena BPKB kendaraan beserta 1 unit komputer turut hilang. Selain itu, 1 set speaker aktif, mesin bor, dan beberapa pakaian, juga ikut hilang. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan.


Mendapatkan laporan, petugas Polsek Panongan dipimpin Kapolsek Iptu Hotma P.A Manurung, melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan kejanggalan karena tidak ditemukan adanya kerusakan di TKP terutama di pintu atau jendela.


“Adanya kejanggalan dengan tidak adanya kerusakan di lokasi TKP sehingga dilakukan interogasi secara maraton terhadap korban dan saksi-saksi di sekitar TKP,” ucap Baktiar.


Setelah menemukan adanya petunjuk, petugas kemudian melakukan patroli siber di media sosial. Petugas kemudian menemukan sebuah akun Facebook yang mem-posting menjual sepeda motor yang identik dengan sepeda motor milik korban.


Selanjutnya petugas melakukan undercover buy dengan mengaku sebagai pembeli, serta mengajak penjual untuk melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery atau COD.


Minggu, (14/4/2024), petugas yang menyamar janjian bertemu di kawasan Karawaci. Setelah bertemu, petugas langsung menangkap pria berinisial W.


“Setelah itu dilakukan interogasi dan didapatkan petunjuk bahwa W membeli sepeda motor itu dari temannya berinisial DA,” terang Baktiar.


Tak berselang lama, petugas kemudian menangkap DA di sebuah pangkalan ojek di Kelurahan Pabuaran, Karawaci. Dari hasil interogasi terhadap DA, diketahui bahwa DA diminta oleh tersangka AG untuk menjual motor itu. Tak hanya motor, AG juga meminta DA untuk menjualkan mobil serta barang-barang hasil curian lainnya.


“Barang curian lain sudah berhasil dijual. Motor dijual ke warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan mobil dijual ke warta warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Barang-barang itu sudah kami amankan,” tutur Baktiar.


Polisi pun terus mengejar tersangka AG. Kepada korban yang dipacarinya, AG mengaku bekerja di salah satu hotel di Tangerang. Namun saat dilakukan pengecekan, nyatanya AG tidak pernah bekerja di hotel itu.


Namun akhirnya, petugas berhasil meringkus AG yang bersembunyi di sebuah kontrakan di daerah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu (17/4/2024). Dari penggeledahan, komputer korban belum sempat terjual. Selanjutnya, tersangka AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP. (Ast/Rls)

×
Berita Terbaru Update