×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Segini Besaran Zakat Fitrah 2024, Wajib dalam Bentuk Beras dan Boleh dengan Uang

Kamis, Maret 28, 2024 | 15:47 WIB Last Updated 2024-03-28T08:52:09Z
Segini Besaran Zakat Fitrah 2024, Wajib dalam Bentuk Beras dan Boleh dengan Uang


Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim. Zakat fitrah dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.


Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki. Nantinya, zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Berikut informasinya.


Dikutip dari situs BAZNAS, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.


Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.


Dikutip dari situs resminya, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.


"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024). (dtknews)

×
Berita Terbaru Update