Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Pengedar Shabu dan Barang Buktinya berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Jumat, Maret 15, 2024 | 19:08 WIB Last Updated 2024-03-15T12:09:54Z
Dua Pengedar Shabu dan Barang Buktinya berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak


Lebak - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.


Dua orang pelaku RF(21) dan ST (22) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut, "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip (15/3/2024).


"Dua orang pelaku RF(21) dan ST (22) berhasil diamankan pada Kamis ( 07/3/ 2024) sekira jam 04.00 wib di Kampung Kaloncing,  Kaduagung Tengah  Kec. Cibadak Kab. Lebak," ungkapnya 


"Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat brutto 1 gram dan  3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 0,54 Gram , 1 (satu) pack sisa plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver biru, seperangkat alat hisap shabu / bong, 1(satu) unit hp merk realme warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk xiaomi warna abu-abu," terang Ngapip.


"Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram tersebut," jelasnya.


"Polres Lebak di bawah Kepemimpinan AKBP Suyono, SIK menyatakan perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang karena Narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa," tutur Ngapip.


"Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan Denda Maksimal delapan Milyar Rupiah," tegasnya.(Rls/Bidhumas) 

×
Berita Terbaru Update