Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Perundungan Santri Pondok Pesantren di Malang, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, Februari 24, 2024 | 00:11 WIB Last Updated 2024-02-24T01:49:46Z
Pelaku Perundungan Santri Pondok Pesantren di Malang, Ditetapkan Sebagai Tersangka


Kabupaten Malang - Nasib malang dialami santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang berinisial ST (15) anak pertama Yoga  Amara Dhana (43) warga Dusun Krajan RT. 04 RW. 04 Desa Sumberngepoh Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Jawa Timur. 


Pasalnya,  ST yang juga pelajar kelas IX SMP di pesantren BK  mengalami kekerasan fisik dilakukan salah satu santri senior Ahmad Firdaus (19) pemuda Dusun Krajan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang pada Senin 4/12 sekitar pukul 14.30 WIB korban ST hendak mengambil hasil laundry di lantai 4  pondok pesantren yang beralamat di Desa Ngamarto Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.


Menurut keterangan Yoga orang tua korban kepada onlinepantura.com saat ditemui di kediamannya mengaku, kejadian yang menimpa anaknya terungkap bermula dari rasa penasaran dirinya usai menjemput korban di pesantren atas permintaan ST lewat pesan WhatsApp kepada istri Yoga menggunakan telepon seluler salah satu pengurus pondok pesantren.


Rabu ( 8/12/2023 ) istri saya mendapat pesan WhatsApp dari anak saya yang meminta untuk dijemput, lalu sekitar jam sembilan sepuluh saya jemput dan sesampainya di rumah anak saya mengatakan bahwa dirinya habis tersiram air panas, saat saya lihat lukanya, saya penasaran dan terus menanyai anak saya tentang kejadian yang sebenarnya," ungkap Yoga.


Menurut pengakuan korban kepada Yoga, korban"Anak saya saat itu di piting (bekap) kepalanya oleh pelaku, karena kesulitan bernafas anak saya mencoba melepaskan diri. Setelah lepas anak saya langsung di tempel setrika uap di dada sebelah kiri oleh pelaku dan anak saya menjerit kesakitan hingga didengar para santri dan pengurus pesantren saat kejadian".Tambah nya.


Sementara itu, Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dan menetapkan Ahmad Firdaus sebagai tersangka. 


Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat memaparkan motif kejadian didasari adanya rasa itu tersangka, karena korban dirasa dekat dengan pengasuh pondok.


Menurutnya, korban saat tiba di ruang laundry, menanyakan kepada tersangka mungkin nadanya dianggap terlalu keras mengakibatkan tersangka tersinggung.


"Korban mengatakan, "mas wes mari a laundry - an ku ?  (Mas, sudah selesai laundry - an ku ?) ,"tegas Gandha.


Diduga tersinggung dengan ucapan tersebut, korban diangkat ke meja dengan posisi tengkurap dan tersangka menyodorkan setrika uap lalu menyetrika dada kiri korban. 


Dari informasi saksi, diketahui hubungan keduanya tidak harmonis, korban sering di-bully, dengan dipukul, ditendang dan diejek.


Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 undang - undang tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara kurungan 3 tahun 6 bulan. 


Gandha Syah mejelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan, karena tersangka masih berstatus pelajar aktif kelas 12 ( SMA kelas tiga ) yang akan menghadapi Ujian Nasional. (Sam) 

×
Berita Terbaru Update