Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemerintah Kecamatan Jayanti dan Yayasan Daar EL-Qolam siapkan lahan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu seluas 6000 Meter

Selasa, Maret 07, 2023 | 12:29 WIB Last Updated 2023-03-07T05:30:50Z

Pemerintah Kecamatan Jayanti dan Yayasan Daar EL-Qolam siapkan lahan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu seluas 6000 Meter

Kabupaten Tangerang - Pemerintah Kecamatan Jayanti, berserta pihak Yayasan Daar EL-Qolam menyiapkan lahan untuk dijadikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seluas 6000 Meter.


Hal tersebut sebagai upaya pelestarian lingkungan sekaligus mencegah aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya.


“Tentu hal tersebut harus di bantu oleh pemerintah daerah agar rencana untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu bisa tercapai dalam kurung waktu 2024 mendatang,” ujar Camat Jayanti, Yandri Permana. Senin, (06/03/2023)


Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya bersama pihak Yayasan atau pemilik Lahan sudah menyepakati, selanjutkan tinggal kesediaan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.


“Kita sudah memfasilitasi lahan sekitar 6000 meter, yang berada di wilayah kecamatan jayanti untuk di jadikan tempat pengolahan sampah terpadu. Bahkan melalui musrembang kemaren saya sudah usulkan juga.” ucapnya.


Pihaknya pun berharap rencana pembangunan infrastruktur baru ini juga dilengkapi fasilitas yang memadai agar mampu mengurangi beban volume sampah yang ada di wilayah kecamatan jayanti yang tercatat mencapai sekitar 25 Ton perharinya.


Masih kata Yandri Permana mengatakan andaikan hal tersebut bisa di jadikan lahan untuk tempat pengolahan sampah tentu kendaraan Viar yang ada di setiap desa bisa di fungsikan sebagai mana mestinya.


“Jika pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bisa merespon tentu dalam hal pengolahan sampah khususnya di kecamatan jayanti bisa teratasi dengan baik.” tutup camat Yandri.


Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan belum dapat di mintai keterangan. 


(Yd)

×
Berita Terbaru Update