Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Viral Dewa Matahari, Sat Reskrim Polres Lebak Lakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku

Rabu, Juli 13, 2022 | 19:41 WIB Last Updated 2022-07-13T12:42:31Z
Viral Dewa Matahari, Sat Reskrim Polres Lebak Lakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku


Lebak - Viral Dewa Matahari,  Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 


Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pemeriksaan yang diduga pelaku Sdr. NT (62) Warga  Desa Sawarna Kec. Bayah Kab. Lebak dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. membenarkan hal tersebut, "Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya di duga Pelaku Sdr. NT als AY, maupun saksi-saksi  termasuk kita meminta keterangan Tokoh Agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,"ujar Wiwin Rabu (13/7/2022).


"Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan  saat ini  Status Sdr. NT  masih sebagai Saksi,"ungkapnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan,"Berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga Pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama,"tambah Indik.


"Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan thd diduga pelaku sdr. NT als AY ke Dokter Spesialis Kejiwaan dan dari hasil  pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan ,"psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater, sesuai dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," ungkapnya.


"Dari Semua Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa Kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama, dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja, sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,"terang Indik.


(Rls/Bidhumasl

×
Berita Terbaru Update