Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kepepet Ekonomi, Ibu Rumah Tangga Nekat Curi Motor di Pasar

Selasa, Juli 26, 2022 | 11:41 WIB Last Updated 2022-07-26T04:41:48Z

 

Kepepet Ekonomi, Ibu Rumah Tangga Nekat Curi Motor di Pasar

Kabupaten Tangerang - Pihak Polsek Pasar Kemis,Polres Kota Tangerang mengamankan Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M, 30 tahun usai nekat mencuri motor.


Kejadian tersebut terjadi pada (20/7) di Pasar Tradisional Pasar Kemis, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 


Dimana, M mencuri kendaraan milik pengunjung pasar yang terparkir diluar pasar.


Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku terlihat sedang berada di area parkiran. Kemudian, langsung menghampiri salah satu motor yang ada di area luar pasar. 


"Dari keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas, pelaku ini lagi di area parkir kendaraan, terus berjalan ke area gerbang pintu pasar dan menghampiri salah satu motor yang sedang parkir disana,"katanya, Senin, (25/7). 


Setelah itu, pelaku terlihat tengah mengawasi situasi sekitar. Merasa keadaan aman, pelaku langsung membawa kabur salah satu motor.


"Kebetulan, kunci motor korban masih tergantung di stop kontak, jadi itu memudahkan pelaku untuk mengambil motor,"ujarnya. 


Dan 15 menit kemudian, korban keluar dari pasar, namun melihat motornya sudah hilang. Ia pun melaporkan ke keamanan setempat. 


"Dicek melalui CCTV dan didapati peristiwa itu. Disana pun petugas keamanan pasar mencoba untuk mengejar pelaku. Hingga akhirnya didapati masih berada di area tersebut,". 


Disana, M langsung diamankan petugas keamanan dan warga lalu, digiring ke Mapolsek Pasar Kemis untuk tindak lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tindak pencurian itu baru dilakukannya satu kali. 


"Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia," pungkasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.


(rls/Bidhumas) 

×
Berita Terbaru Update