Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Kabupaten Tangerang tetapkan lima tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa

Kamis, Juni 09, 2022 | 15:08 WIB Last Updated 2022-06-17T16:02:25Z

 

Ke Empat Mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka, diantaranya:  Mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, Mantan Kades Gaga M, Mantan Kades Buaran Mangga DM, Mantan Kades Bonisari STN, Dan satu tersangka lain berinisial SA mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten Nova Elida Saragih mengungkapkan, Kejari telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa, Kamis (9/6/2022).


Dari lima orang tersangka itu, empat diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) dan satu orang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.


“Hasil pemeriksaan dan ditemukan juga alat bukti maka kami menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Mobil Operasional Desa, yakni empat mantan Kades dan satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,”kata Nova dihadapan awak media.


Diketahui, Ke Empat Mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka, diantaranya:

  1. Mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN
  2. Mantan Kades Gaga M
  3. Mantan Kades Buaran Mangga DM
  4. Mantan Kades Bonisari STN, 

Dan satu tersangka lain berinisial SA mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.


Lanjut Nova, modus yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia mobil.


Akibatnya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan karena tidak dibayar oleh Kepala Desa kepada pihak showroom.


“Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,”tegas Nova.


Masih kata Nova, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.


“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,”tandasnya.


Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menaikan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa ke penyidikan.


(rls/hin) 

×
Berita Terbaru Update