Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penggiat : Daerah Otonomi baru Tangerang Utara dinilai tidak ada Political Will, butuh penguatan pelayanan dasar

Jumat, April 29, 2022 | 10:38 WIB Last Updated 2022-04-29T04:18:19Z
rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru tersebut dinilai lamban oleh Aktivis dan penggiat konservasi Budi Usman


Kabupaten Tangerang - Isu akan dimekarkannya Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten telah hangat terdengar ditelinga masyarakat setelah RPJMD terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dibahas bersama DPRD.


Namun rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru tersebut dinilai lamban oleh Aktivis dan penggiat konservasi Budi Usman.


“Saya mendukung pemekaran Kabupaten Tangerang, tapi jika dilihat untuk terbentuknya DOB Tangerang utara masih tergolong lamban atau kurangnya Political Will Pemkab Tangerang dan DPRD untuk mendorong,”Kata Pria yang akrab disapa Budus  yang juga Dewan Pembina Apdesi Kabupaten Tangerang kepada pers, Kamis (28/04/2022).


Lanjut Budi, urgensi pembentukan DOB sendiri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat apalagi jarak tempuh antara wilayah utara sangat jauh dengan pusat administrasi pemerintahan. Terlebih terhadap pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Perizinan IMB, yang masih banyak dikeluhan oleh masyarakat.


“Banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan dasar yang tidak one stop service dan waktunya yang tidak ideal,”ujarnya.


Selain itu, Budi menambahkan, bahwa disetiap Kecamatan perlu diadakanya UPT-UPT Tehnis pelayanan yang lebih humanis dan dekat jarak dengan warga untuk menyelesaikan persoalan sampah, resapan air dan infrastruktur secara cepat tepat dan good governance Jika persoalan itu dapat diselesaikan, pembentukan DOB hanyalah tinggal menunggu proses waktu yang cepat pararel dengan kajian akademis yang komprehensif.


“Masa iyah dengan anggaran 4 triliun pemerintah tidak dapat tingkatkan aktifitas untuk membeli mesin cetak KTP dan percepatan perangkat pelayanan lainnya dan penambahan UPT tehnis di tingkat kecamatan bila perlu sampai tingkat desa. Karena itu masalah penting,”ungkapnya.


Lebih jauh Budi memaparkan, kesiapan DOB Tangerang Utara sudah sangat mumpuni, dengan dimilikinya 51 Kilometer pesisir, Infrastruktur jalan lingkar utara (JLU) yang bagus, Fasilitas sekolah, Bandara, PLTU Lontar Kemeri, Dermaga, Perumahan-perumahan komersil, yang kesemuanya itu sangatlah mendukung terbentuknya percepatan  DOB. Tinggal hanya menunggu saja kemauan dari pimpinan wilayah dan elit politik.


“DOB Tangerang Utara sudah sangat layak, kajian akademik pun tidak akan mendapati kesulitan karena kita mampu mumpuni  dan kaya,”paparnya.


Budi menegaskan, Tangerang Utara dengan 13 Kecamatan yang masuk dalam usulan, memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lengkap, seperti Pertanian, Perikanan, Lahan-lahan pesisir, ditambah kawasan Pik 2 yang megapolitan, yang tidak dimiliki oleh Kota Tangerang bahkan Kota Tangerang Selatan.


“Alih fungsi lahan serta konsiderasnya dalam regulasi dibolehin oleh undang-undang tentang pertanian maupun tata ruang. Tapi, harus tetap dijaga keseimbangan ekologisnya dan yang sudah ada harus dipertahankan jangan sampai sudah berubah tata ruang harus  namun harus selaras dengan ratifikasi perda dan aturannya,”tandasnya.


Menurut Budi Usman, "Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan bahwa  Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar teridiri atas :


Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan Sosial."Pungkas Budus.


Diberitakan sebelumnya, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Kementrian Dalam Negeri Drs. Valentinus mengatakan, Bahwa ada 7 persyaratan dasar administrasi kewilayahan yang perlu dipenuhi diantaranya, Geografi, Demografi, Keamanan, Sosial Politik Adat dan Tradisi, Potensi Ekonomi, Keuangan Daerah, serta Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan.


“Jika ditanya layakkah Kabupaten Tangerang dimekarkan, maka jawabannya apakah sudah terpenuhi persyaratan dasarnya,” kata Valen dalam Zoom meetingnya, Rabu (27/04/2022).


Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Bahwa Pemekaran Kabupaten Tangerang harus berdasarkan kebutuhan, bukan ego dan harus melalui proses kajian akademik serta yang lainya, agar terbentuknya kabupaten baru tidak menjadi beban baru bagi pemerintah pusat. ***

×
Berita Terbaru Update