Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi berhasil ungkap Kasus Ibu Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di kamar kosan

Selasa, Maret 29, 2022 | 18:56 WIB Last Updated 2022-03-29T11:56:14Z
Pelaku SN (38) melahirkan sendiri di dalam kamar kosannya. Aksi keji itu dilakukan pelaku karena takut diketahui keluarganya


Serang - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana seorang ibu membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya di salah satu kamar kosan di wilayah Kecamatan Cipocok, Kota Serang pada Selasa (29/03).


Pelaku SN (38) melahirkan sendiri di dalam kamar kosannya. Aksi keji itu dilakukan pelaku karena takut diketahui keluarganya yang telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.


Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa mayat bayi tersebut ditemukan di atas tempat tidur kamar kosan pelaku pada Rabu (23/03) sekitar pukul 18:00 WIB.


"Peristiwa tersebut diketahui dari saksi AA. Kemudian AA melaporkan kepada Ketua RT setempat. Setelah itu para saksi mengecek kamar kosan lalu ditemukan pelaku dan bayi laki-laki yang sudah meninggal di atas kasur,"kata Marulli.


Kemudian, Marulli menambahkan, "Awalnya pelaku berpura-pura melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan. 


Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain dan plasenta bayi dipotong sendiri oleh pelaku menggunakan gunting,"tambah Marulli.


Kini, Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengamankan pelaku SN seorang ibu kandung bayi yang sudah ditemukan meninggal dunia tersebut.


Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya karena takut anak dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut diketahui keluarga.


Diakhir, Marulli menjelaskan atas perbuatannya, pelaku dikenalan Pasal 341 KUHPidana yang berbunyi seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 


(Rls/Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update