Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim gabungan Pemkab Tangerang ungkap peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Solear

Senin, Januari 31, 2022 | 21:27 WIB Last Updated 2022-01-31T15:17:48Z
Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 28 Januari 2022. Petugas berhasil mengamankan penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa izin (ilegal).


Kabupaten Tangerang - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten bersama Loka POM Kabupaten Tangerang mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di wilayah Solear. 


Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 28 Januari 2022. Petugas berhasil mengamankan penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa izin (ilegal).


Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui semua toko-toko kosmetik tidak berizin yang diduga ada penjualan tramadol sama hexymer di wilayah Solear, Kabupaten Tangerang," ucap Kasi Pendataan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto Senin (31/1/2021).


Heri mengatakan telah mengamankan kurang lebih 200 butir hyxmer dan 300 tablet tramadol. Pembeli obat-obatan itu mayoritas anak-anak muda. Obat dijual dengan mudah tanpa resep dokter.


"Iya kebanyakan anak-anak muda, makannya mau dibuat apa generasi muda kita kalau masih peredaran obat seperti itu masih banyak di Kabupaten Tangerang," tambahnya.


Petugas pun akhirnya menyegel tempat usaha tersebut. Toko kosmetik itu juga akan ditutup jika terbukti tidak berizin. "Kita akan berikan tindak tegas dengan menutup toko tersebut jika terbukti tidak memiliki izin, karena toko itu harus ada izin dari Dinkes, apoteker, dan juga BPOM,"jelasnya.


(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)




×
Berita Terbaru Update