Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Garuk Kepala Karena Bingung, Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Minggu, Januari 09, 2022 | 09:59 WIB Last Updated 2022-01-09T03:00:02Z
Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Banten


Serang - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. 


Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.


Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.


“Tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”Kata Budi Mulyanto.


Budi Mulyanto menjelasakan bahwa kedepan akan ada penambahan pemasangan kamera tilang ETLE. "Saat ini di Kota Serang sudah dilengkapi dengan kamera tilang ETLE yaitu Perempatan Traffic Light (TL) Ciceri, TL Sumur Peucung dan TL Pisang Mas, ke depannya, sistem ini akan semakin diperkuat juga dan rencana di tahun 2022 ini akan menambah 4 titik kamera ETLE yaitu TL Parung, TL Palima, TL Kebon Jahe dan TL Cijawa,"ujar Budi Mulyanto.


Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, tapi masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang. 


Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Banten: 

  1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia 
  2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran 
  3. Jenis pasal yang dilanggar 
  4. Tenggang waktu konfirmasi 
  5. Link serta kode referensi 
  6. Lokasi dan waktu pelanggaran. 


Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual). 


Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs https://etlebanten.info/id/ Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.


Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subditgakkum Ditlantas Polda Banten Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No. 76 Cipocok Jaya Kota Serang. 


Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin - Jumat pukul 8.00 - 14.30 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 12.00 WIB. Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.



Budi Mulyanto mengatakan, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib dan patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan serta agar terhindar dari penindakan tilang.”tutup Budi Mulyanto.



(Rls/Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update