Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pabrik pembuatan Shampo dan Minyak Rambut palsu di Gerebek Polisi di Tangerang, Omzet 200 juta per bulan

Jumat, Desember 31, 2021 | 19:35 WIB Last Updated 2021-12-31T13:16:54Z
Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan


Pakuhaji - Pabrik pembuatan Shampo dan minyak rambut palsu dengan merek terkenal di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/12/2021), berhasil diungkap Polda Banten.


Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu berawal ditemukannya ratusan saset sampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.


Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang,” kata Condro kepada wartawan, saat press conference di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).


Saat press conference, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko memperlihatkan perbedaan produk shampo palsu dan asli kepada media.


“Rekatan antar sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,”kata Condro.


Condro mengungkapkan, pada saat pengecekan gudang, penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha, bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT. Unilever.


“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” kata Condro.


Selain menyita jutaan sachet shampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.


“Pelaku bahkan mengimport rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli,” tegas Condro.


Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menyampaikan, bahwa pengungkapan produksi dan peredaran shampo dan gel rambut palsu ini diawali adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan temuan shampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12) lalu, yang kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang, pada Rabu (28/12).


“Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut,” kata Shinto Silitonga.


Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam merek terkenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder.


“Merk ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” kata Shinto.


Pasca pemeriksaan 7 saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka.


“HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” jelas Shinto Silitonga.


Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.


“Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar,” tutup Shinto. 


(Rls/bidhumas)


Dapatkan update video berita pilihan dan breaking news setiap hari dari OnlinePantura.com. Mari bergabung di youtube OnlinePantura", caranya klik link https://youtube.com/channel/UCGlNOid-4YnJip37yhn8sog


×
Berita Terbaru Update