Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ungkap 4 Kasus Besar Mafia Tanah, Satgas Polda Banten Terima Penghargaan

Jumat, Oktober 15, 2021 | 17:24 WIB Last Updated 2021-10-20T23:01:42Z
2021 Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil mengungkap 4 Kasus besar Mafia Tanah yang di apresiasi dalam penghargaan oleh Kakanwil BPN Banten


Serang - Di tahun 2021 Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil mengungkap 4 Kasus besar Mafia Tanah yang di apresiasi dalam penghargaan oleh Kakanwil BPN Banten, Jumat (15/10)


Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa 4 Kasus Besar Mafia Tanah tersebut diantaranya  Kasus Pertama dengan LP 109/IIIRes.1.9./2021/ Banten SPKT II tanggal 23 maret 2021 dengan mengamankan tersangka MR diduga telah melakukan Pemalsuan surat pada bulan  Februari 2021 yaitu girik palsu dengan barang bukti berupa buku tanah, girik, stampel, dengan jumlah keseluruhan 116, dan perkara saat ini sudah P21.


"Kasus kedua dengan LP 94/IIIRes.19./2021/ Banten SPKT II tanggal 03 maret 2021 mengamankan  tersangka DS dan JS yang melakukan pemalsuan  dan memasukan keterangan palsu kedalam AJB, kejahatan tersebut dilakukan tahun 2020 dengan barang bukti 177 blanko AJB, 56 AJB, perkara saat ini sudah P21,"ucap Shinto Silitonga.


Shinto Siltongan menambahkan Kasus ketiga  dengan nomor : LP 215/VIIRes.12/2020/ Banten SPKT I tanggal 17 Juli 2021mengamankan tersangka JS. HS dan LJ melakukan pemalsuan serta memasukan keterangan palsu kedalam AJB, dengan barang bukti 1 AJB.


"Kasus Keempat  dengan nomor : LP/B/316/VII/2021/SPKT II/ Ditreskrimum Polda Banten tanggal 25 Agustus 2021 mengamankan tersangka RMT melakukan pemalsuan  dangab memasukan keterangan palsu kedalam AJB pada barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kwitansi,"tambah Shinto Silitonga.


Sinto menjelaskan dari ungkap kasus tersebut Polda Banten telah melakukan penangkapan 5 orang tersangka yang mana 4 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Banten dan 1 Tersangka masih ditahan di rutan Polda Banten.


Atas prestasi yang dicapai Polda Banten dalam mengungkap kasus Mafia Tanah, Menteri BPN RI Dr. Sopyan A. Djalil memberikan penghargaan pada hari Rabu 13 Oktober 2021 melalui Kakanwil BPN Banten Rudi Rubijaya. 


Terakhir, Shinto menambahkan bahwa pembentukan Satgas ini sebagai wujud keseriusan Polri khususnya Polda Banten  dalam menindaklanjuti instruksi Presiden untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah, upaya ini merupakan  salah satu program prioritas Kapolri prediktif,  responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI). 



(Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update