Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sengketa Lahan SDN Kiara Payung, uang pengganti yang dituntut akan dibayarkan

Jumat, Oktober 29, 2021 | 09:43 WIB Last Updated 2021-10-29T02:43:47Z
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid menyatakan menghormati dan akan menjalankan  keputusan  pengadilan terkait lahan SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji


Kabupaten Tangerang - Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid menyatakan menghormati dan akan menjalankan  keputusan  pengadilan terkait lahan SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji. Hal ini disampaikan Sekda saat menggelar keterangan pers di Ruang Rapat Wareng Gd. Kantor Bupati, Rabu 27/10/21


Itu berarti, uang pengganti yang dituntut ahli waris segera akan dibayarkan. Namun proses itu menunggu appraisal dan penganggaran dahulu. 


"Tim Independen akan melakukan appraisal sehingga kita tahu  besaran anggarannya, baru nanti akan kita anggarkan, Insya Allah penganggarannya di Tahun 2022," tegasnya.


Sebagaimana diketahui putusan Pengadilan Nengeri (PN) Tangerang tanggal 23 Juli 2020, ditegaskan dalam poin kelima, menghukum tergugat 1 dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk bayar ganti rugi kepada tergugat (ahli waris) melalui mekanisme pembayaran ganti rugi, sebagaimana diatur dalam UUD nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.


Dan hasil putusan PN Tinggi Banten tanggal 9 Maret 2021 yang menguatkan putusan PN Tangerang No 113/PDT.G/2019/PN Tangerang, sesuai dengan keputusan tanggal 9 Maret 2021, maka pemerintah menghormati putusan ini, sekaligus merespon dan menerima untuk merencanakan pelaksanaan penganggaran apresial tanah yang diproses hukum tersebut.


"Sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi (Provinsi Banten) tanggal 9 Maret 2021, kami dari Pemerintah Daerah untuk merencanakan pelaksanaan penganggaran appraisal tanah yang di proses secara hukum, dalam hal ini adalah tanah di SDN Kiara Payung,"ucap Maesyal.


Selain itu, menyikapi renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut yang tanpa ada persetujuan ahli waris, Maesyal juga menjawab, karena pada saat itu sedang dilaksanakan pembangunan yang dialokasikan pada APBD, hal tersebut yang menjadikan proses pembangunan tetap berjalan agar nantinya jika proses belajar mengajar sudah berlangsung dapat berjalan dengan nyaman.


"Kami akan melakukan pendekatan untuk membicarakan hal ini kepada ahli waris, agar nantinya proses assesment ini dapat dilaksanakan secara normal,"ucapnya.


(Rls/hms) 


×
Berita Terbaru Update