Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Curi HP dengan rusak pintu belakang, Tiga Pelaku ini Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota

Kamis, Oktober 28, 2021 | 11:21 WIB Last Updated 2021-10-28T04:23:46Z
Pelaku diduga mengambil  barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban


Kota Serang - Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten menangkap 3 pelaku pencuri dan penadah 1 Unit Hanphone Realme  Warna Putih Kabut dan 1 Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg. Senin (25/10/2021).


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., mengatakan, Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


"Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / X /2021/ Banten/Res. serang Kota Sek. Kasemen Tanggal 08 Oktober 2021. TKP di Kp.Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,”kata AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).


AKP Nandar, mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) merupakan penadah.


"Berawal pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 wib d Di dalam Rumah Korban di kp Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang, korban Irodatul Aliyah binti Hedar telah hilang 1 Unit Hanphone Realme  Warna Putih Kabut dan 1 Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg, dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,-."Jelas AKP Nandar.


Pelaku diduga mengambil  barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban


“Pelaku diduga mengambil  barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu 1 Unit Hanphone Realme Warna Putih Kabut dan 1 Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg.


AKP Nandar, menjelaskan,  Selanjutnya 2 unit Handphone tersebut di jual ke AH.

"Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 handphone tersebut di daerah Ciwadas Kecamatan Serang Kota Serang bersama seorang pria berinisial B (DPO) uang sampai saat ini masih dalam pengejaran,"ungkap AKP Nandar.


Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.


(Rls/hms) 

×
Berita Terbaru Update