Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Laporkan Program BST ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Kamis, April 15, 2021 | 17:32 WIB Last Updated 2021-04-15T10:33:25Z
Warga Laporkan Program BST ke Kejaksaan Negeri Tangerang


OnlinePantura.com - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diduga diselewengkan. Sejumlah warga miskin tidak masuk dalam daftar penerima BST. Muhamad Yusup, warga Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan penyelewengan BST ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.


Muhamad mengaku menyimpan data daftar nama dan alamat penerima BST yang bersumber dari Pemkab Tangerang tahun anggaran 2020.


“Pada waktu itu data penerima BST, kami dapat data dari website resmi Pemkab Tangerang yakni www.covid19.tangerangkab.go.id,”katanya kepada wartawan, Rabu (14/4).


Yusup menjelaskan, daftar nama penerima BST Pemkab Tangerang sebanyak 138 orang. Berdasarkan hasil penelusuran warga, terdapat 41 orang yang belum menerima BST Pemkab Tangerang hingga kini.


“Sekarang, 41 orang itu sudah membuat pernyataan yang membenarkan bahwa mereka belum menerima BST Pemkab Tangerang pada 2020 lalu,”jelasnya, seraya menyebutkan bantuan senilai Rp1,8 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Ironisnya, dikatakan Yusup, dari 41 orang yang belum menerima haknya, terdapat sejumlah perempuan tua dalam kondisi memprihatinkan, tidak masuk dalam daftar penerima BST. 


“Ini menjadi salah satu alasan saya untuk melaporkan oknum pemerintah desa yang diduga menyelewengkan BST Pemkab Tangerang ke kejaksaan, Senin kemarin,”pungkasnya.(rls) 

×
Berita Terbaru Update