Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ini Lokasi Titik-titik Penyekatan Larangan Mudik di Kabupaten Tangerang

Rabu, April 28, 2021 | 18:30 WIB Last Updated 2021-04-28T21:02:56Z
Ini Lokasi Titik-titik Penyekatan Larangan Mudik di Kabupaten Tangerang


Kabupaten Tangerang - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melaksanakan kegiatan pengecekan titik-titik yang akan dijadikan Pos Penyekatan Larangan Mudik. Kegiatan peninjauan dilaksanakan pada Rabu (28/4/2021).


Didampingi pejabat utama Polresta Tangerang Polda Banten seperti Kabag Ops Kompol Rahmat Sampurno dan Kasat Lantas Kompol Roby Heri Saputra, Wahyu meninjau titik penyekatan di Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Cikupa, Gerbang Tol Kedaton, Rest Area 43, dan Rest Area 45.


"Kami melaksanakan kegiatan pemantauan peninjauan untuk titik-titik yang pada saat nanti masa peniadaan mudik akan dijadikan titik penyekatan," kata Wahyu.


Kata Wahyu, posko penyekatan akan didirikan di titik-titik itu termasuk mendirikan posko pengamanan dan penyekatan di rest area baik rest arah Jakarta-Merak ataupun sebaliknya.


Berikut penyekatan di Tangerang sampai perbatasan dengan Serang:


1. Exit tol Balaraja Barat


2. Exil to Balaraja


3. Gerbang tol Cikupa


4. Arteri Jalan Citra Raya


5. Jalan Raya Jayanti-Cikande (perbatasan Tangerang-Serang)


6. Jalan Raya Cisoka-Maja (kendaraan ke Kabupaten Lebak)


7. Jalan Tanara-Kronjo (perbatasan Tangerang Serang)


8. Jalan Kresek di Kecamatan Kresek


Selanjutnya, penyekatan di Kabupaten Serang juga dilakukan untuk menahan laju pengendara baik motor dan mobil semakin mendekat ke kawasan Serang-CIlegon. Polres Serang melakukan penyekatan di lima titik.


Berikut di Kabupaten Serang


1. Exit tol CIujung


2. Exit tol Cikande


3. Simpang Asem


4. Kecamatan Carenang


5. Kecamatan Tanara


Penyekatan di Kota Serang-Pandeglang-Lebak-Cilegon oleh Polda Banten:


1. Jalan Citra Raya (Tangerang)


2. Pasar Kemis (Tangerang)


3. Kronjo (Tangerang)


4. Tigaraksa (Tangerang)


5. Jayanti (Tangerang)


6. Cisoka (Tangerang)


7. Solear (Tangerang)


8. Simpang Asem (Serang)


9. Simpang Pusri (Serang)


10. Gayam (perbatasan Serang-Pandeglang)


11. Gerem (Cilegon)


12. Gerbang Pelabuhan Merak (Cilegon)


13. Pelabuhan Barang Bojonegara (Cilegon)


14. Jalan Jasinga dan Cilograng (perbatasan Lebak-Jawa Barat)


Disampaikan Wahyu, Polresta Tangerang juga sudah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Banten dan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk titik penyekatan gabungan di wilayah Cikupa.


"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Apalagi bila dari wilayah aglomerasi, dari Jakarta misalnya, diminta untuk tidak mudik ke kampung," ujar Wahyu.


Wahyu juga menyampaikan, operasional posko penyekatan akan terus dilaksanakan selama masa pengetatan dan peniadaan mudik. Fungsi posko itu, lanjut Wahyu, selain untuk mencegah kegiatan mudik, juga untuk melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas.


"Sekali lagi kami sampaikan, agar sama-sama kita patuhi larangan mudik. Demi kebaikan kita bersama yakni mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.(rls/hin) 

×
Berita Terbaru Update