Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Tangerang, Layanan 112, Warga Bisa Laporkan Kejadian Darurat

Jumat, April 16, 2021 | 15:00 WIB Last Updated 2021-06-09T11:15:55Z
Bupati Tangerang, Layanan 112, Warga Bisa Laporkan Kejadian Darurat


Kabupaten Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang menyelenggarakan launching dan sosialisasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Center 112 (NTPD 112) Kabupaten Tangerang, bertempat di Gedung Serba Guna Pemda Kabupaten Tangerang, Senin (12/4/2021).


Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, melalui nomor tunggal 112, warga bisa melaporkan kejadian darurat dan non darurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya.


“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) dan instansi untuk merespon setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,”tegasnya.


Bupati juga menambahkan, bahwa selama ini masyarakat harus menyimpan nomor layanan instansi terkait seperti Polres, PLN, dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Namun, tidak lagi dengan sekarang, dengan adanya call center 112 ini masyarakat cukup menekan 1 nomor layanan yakni 112, maka masyarakat dapat langsung mengadukan kondisi gawat darurat dan layanan call center 112 ini bebas pulsa untuk semua operator. 


"Program ini nantinya harus terus menerus di sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham apa manfaat program ini. Upaya tersebut merupakan bukti Pemkab Tangerang menghadirkan pemerintahan yang cepat dan tanggap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,”tuturnya.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Dra. Tini Wartini, M.Si menjelaskan, dalam Rangka membentuk Sistem Layanan Terpadu nomer Tunggal Panggilan Darurat 112 Kabupaten Tangerang yang terintegrasi, sebagai langkah nyata mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel.


Dasar hukum regulasi dalam pelaksanaan NTPD 112 yang melibatkan pemerintah pusat (Kemkominfo), Pemeritah Daerah dan operator Telekomunikasi tertuang dalam permenkominfo No. 10 Tahun 2016 tentang pelayan nomor tunggal pelayanan darurat, Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 tahun 2019 tentang pedoman teknis penyediaan pelayan nomor panggilan darurat 112 (NTPD 112 ).


Selanjutnya Peraturan bupati nomor 22 tahun 2021 tanggal 21 maret tentang penyelengaraan layanan NTPD 112 di Kabupaten Tangerang dan keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/kep.512-Hub/2021 tanggal 06 april 2021 tentang pembentukan tim koordinasi terpadu pelayan panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang.


Layanan darurat 112 ini juga merupakan implementasi Smartcity dalam pengembangan Transformasi Digital, “Koordinasi dan kolaborasi dengan tim penanganan kedarutan, baik perangkat daerah terkait, Kepolisian setempat dan beragam pemangku kepentingan lainnya, Seperti PLN,Perumda, dan layanan kedaruratan lainnya,”ujar Tini Wartini.


Cakupan layanan nomor tunggal panggilan darurat ini mencakup pengeloaan sistem pelayan darurat terpadu, kemudahan akses kecapatan respon pemerintah. Sistem pelayanan darurat 112 yang terpadu memfasilitasi adanya beragam penanganan keadaan darurat dan membantu pencatatan yang baik untuk kepentingan pengambilan keputusan Kabupaten dalam Kota.


“Masyarakat diberikan kemudahan akses dan bebas pulsa (Gratis) terutama untuk menolong para penelepon dalam kondisi panik ketika dalam keadaan darurat. Hasil penanganan dari kinerja masing masing OPD dalam proses penyelesaian darurat.”


Persiapan data mendukung dan komponen untuk penyelengaraan pelayan nomor tunggal panggilan darurat 112 yang terdiri dari 5 tahapan yang telah di lakukan.


Tahapan pertama yaitu Pemerintah Daerah kabupaten Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menyediakan Infrastruktur dan Ekosistem Pusat Panggilan Darurat yang terdiri dari: penyediaan infrastruktur, pengembangan aplikasi, penyusunan regulasi, pengendalian, penyiapan SDM Digital, serta inovasi di dalam teknologi penunjang.

Diskominfo telah melaksanakan beragam Pelatihan selama proses persiapan layanan ini,  baik Pelatihan Softskill dan  Simulasi Teknis untuk Call Taker (Petugas operator),  Dispatcher (Koordinator) maupun Responder (Petugas lapangan) baik yang dilaksanakan di Diskominfo maupun langsung di lokasi Dinas/Badan.


Antara lain Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan (diwakili oleh kasi trantib), Dinas Dukcapil, Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman, Dinas DP3A, Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Sedangkan untuk lingkup instansi atau Lembaga yaitu Polres Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, Polres Tangerang Selatan, Perumda Kerta Tirta Raharja dan PT. PLN Distribusi Banten.


Tahapan kedua  Permohonan pembukaan akses nomor 112 kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika telah disetujui dengan menentukan Konfigurasi Jaringan Session Initiation Protocol Trunk (SIP TRUNK).


Tahapan ketiga Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dan pendampingan dan telah  menyetujui pembukaan akses 112 kepada Seluruh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Tim Direktorat Jenderal Pengembangan Pita Lebar melaksanakan evaluasi dan menghubungkan Layanan Darurat  yang diajukan ke Pusat Monitoring Kominfo sesuai dengan aplikasi yang digunakan. 


Tahapan ke 4  Direktorat Jenderal Pengembangan Pita Lebar telah berkoordinasi dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk membuka akses nomor 112 di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang dan Penyelenggara Jaringan Seluler telah melakukan uji coba keterhubungan ke Layanan Darurat  112 Kabupaten Tangerang.


Tahapan ke 5 atau yang terakhir dari keseluruhan tahapan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika adalah yang kita laksanakan hari ini yaitu Launching dan Sosialisasi Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 Kabupaten Tangerang. 


"Adanya layanan call center 112, masyarakat tidak harus mengingat beberapa nomor seperti yang selama ini dilakukan. Layanan kedaruratan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat (emergency call center) yang dapat menerima maupun mengirimkan permintaan pertolongan dari masyarakat,"ujar Tini Wartini.


Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Difolt Emergency pada ponsel yang di pasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar Internasional Telecommunication Union. (DISKOMINFO KABUPATEN TANGERANG)

×
Berita Terbaru Update