Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadis Perhubungan, Pelayanan KIR Kota Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online

Rabu, Februari 17, 2021 | 09:22 WIB Last Updated 2021-06-17T14:17:00Z
Kadis Perhubungan, Pelayanan KIR Kota Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online


UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau UPT KIR Batuceper, Kota Tangerang, memberlakukan sosial distancing dalam setiap pelayanan, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan penerapan sosial distancing dilakukan dengan menjaga jarak antara petugas dan warga saat melakukan uji KIR. 


"Saat berada di loket pelayanan semula tidak masalah walaupun berdekatan, tapi sekarang untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, kami imbau agar menerapkan Protokol Kesehatan dan patuhi 4 M,"ujarnya pada Selasa (16/2/2021).


Selain menerapkan jarak dengan petugas yang berjaga, Dishub juga melengkapi petugas dengan masker dan menyediakan hand sanitizer untuk masyarakat.

Kadis Perhubungan, Pelayanan KIR Kota Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online

"Disetiap kursi pelayanan ada jarak satu kursi antara warga satu dengan lainnya. Kursi di tempel pemberitahuan untuk tidak diduduki untuk mencegah penularan corona," jelasnya.


Selain itu, Wahyudi juga menyinggung soal sistem pembayaran non tunai yang diterapkan di UPT PKB bisa mengurangi resiko penyebaran COVID-19.


"Saya optimis, sistem pembayaran non tunai yang dilakukan di UPT PKB Kota Tangerang, juga bisa memutus rantai penyebaran virus corona," pungkasnya.


KIR ONLINE KOTA TANGERANG


Kemudahan dan Transparasi data pengujian kendaraan bermotor dapat diakses secara online melalui Aplikasi berbasis Teknologi Informasi Online. 

Kadis Perhubungan, Pelayanan KIR Kota Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online

Aplikasi yang dapat membantu pemilik kendaraan umum atau angkutan barang untuk memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan serta proses administrasi seputar pengujian kendaraan bermotor :


Aplikasi mencakup informasi sebagai berikut :


1. Syarat dan Informasi mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

2. Pengecekan data Kendaraan Wajib Uji.

3. Pengecekan data hasil uji kendaraan wajib uji.

4. Visi dan Misi Pengujian Kendaraan Bermotor.

5. Informasi Perolehan PAD Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

6. Pendaftaran Online / Booking online pendaftaran Uji Kendaraan Bemotor.

Aplikasi akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(Adv

×
Berita Terbaru Update