Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Desa Kiara Payung payung Gelar Musrenbang Desa Tahun 2021

Jumat, Januari 22, 2021 | 22:27 WIB Last Updated 2021-07-01T10:39:02Z


Pakuhaji - Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Jumat (22/1/2021) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk rencana pembangunan Tahun 2022.


Kegiatan Musrenbang ini di hadiri oleh seluruh unsur pemerintahan Desa mulai dari Kepala Desa beserta perangkat, BPD Desa, Sekretaris Camat Kecamatan Paku haji, Kapolsek Kecamatan Paku haji, Kepala Dusun, Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, Alim Ulama, tokoh masyarakat, LPM, PD, PLD, Karang Taruna serta pemuka masyarakat lainnya.


"Alhamdulillahirabbil'alamin, telah selesai di laksanakan Musrenbang Desa Kiara payung untuk rencana pembangunan tahun 2022,"ujar Kepala Desa Kiara Payung, Mudarip. 


Lebih lanjut, Mudarip mengatakan, " Perencanaan pembangunan ke depannya lebih menitik beratkan kepada Pemberdayaan Masyarakat, Sektor Pendidikan, Sektor Kesehatan, Pengembangan wisata serta Pembangunan Karakter Manusia. Hal tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi dari Sekretaris Camat (Sekcam) Pakuhaji dan pemerintahan pusat".


Demikian halnya dikatakan, Odie El Hasan selaku pendamping Desa mengatakan bahwa Musrenbang desa ini merupakan bagian dari agenda nasional yang telah terjadwal tiap tahunnya di seluruh desa se Indonesia untuk merumuskan agenda satu tahun yakni tahun depan 2022.


"Ada 5 Bidang dalam hal ini yang di putuskan dalam musrenbang yang berjalan di tiap desa yakni, Pertama Menyusun anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Kedua yang berkaitan dengan Pembangunan Desa, Ketiga yang berkaitan dengan Pemberdayaan Masyarakat dan yang KeEmpat tentang Pembinaan Kemasyarakatan. Dan yang kelima yang berkaitan tentang bencana. Lanjut odie". 


Lebih jauh Odie menjelaskan bahwa untuk Anggaran Desa 2021 telah di tetapkan di tahun sebelumnya dan sudah terbit acuan yakni Permendes No 13 tahun 2020. Permendes No 13 tahun 2020 menjadi Dasar penyusunan RKPdes 2021. Peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDG (Sustainable Development Goals). 


Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan.


Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa,"jelas Odie.(Jamal) 

×
Berita Terbaru Update