Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Resah, PT. CBS Diduga Membuang Ribuan Ton Limbah Berbahaya

Sabtu, September 05, 2020 | 15:38 WIB Last Updated 2020-09-14T04:27:54Z

 


OnlinePantura.com – PT.Citra Baru Steel (CBS ) yang berada dikawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten diduga Mendumping limbah Berbahaya, Berbau dan Beracun (B3) Jenis Bottom Ash dan Play Ash Bekas Pembakaran Batu Bara (Paba), dimana telah di terbitkan Angket24.ID pada 25 Agustus 2020.

Dimana pada terbitan yang lalu warga sekitar sangat resah dengan pembakaran yang membuat abunya berdampak tidak sehat buat warga dan berbahaya sekali buat Air tanah disekitar lingkungan pemukiman warga.

Dimana  ribuan ton limbah Berbahaya, Berbau dan Beracun (B3) fly Ash dan bottom ash (Faba) kategori limbah batu bara di wilayah Pemukiman sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Serang, Banten diduga dibuang oleh mitra transportir yang bekerja sama dengan PT. Citra Baru Steel.

Menurut pendapat salah satu pegawai  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan, Apa iya sekelas PT. Citra Baru Steel tidak MOU dengan Jasa Pengolah B3, bagaimana laporan buat Memperpanjang izin Perusahan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) apa bila di PT.CBS tidak ada laporan manipes dari jasa pengolah limbah B3, apa benar manipes tersebut di proleh dengan cara membeli di jasa pengolah Limbah B3."Katanya.

Lebih lanjut dia menerangkan, bilamana Perusahan tersebut benar melakukan demikian berarti perusahan tersebut diduga ada jual beli manipes buat PT.CBS dari jasa pengolah Limbah B3. Dan apabila dugaan ini benar, si jasa pengolah limbah B3 tersebut juga ikut bertanggung jawab atas Dumping Limbah B3 jenis Bottom Ash dan Play Ash (paba) di Kampung kalong tersebut.

Seperti diketahui, penimbunan  Bottom Ash dan Flay Ash (Paba) langsung diatas tanah, bertentangan atau melanggar PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Sanksi pidana berdasarkan Undang- undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).

Maddohir salah satu karyawan menjelaskan, bahwa benar dilokasi tersebut menjadi tempat pembuangan/Dumping Limbah B3 dari PT.Citra Baru Steel(CBS). “Memang benar limbah B3 jenis Bottom Ash dan fly Ash disini berasal dari PT.CBS dan saya sendiri yang meminta, Sisa Limbah B3 disini dimanfaatkan oleh warga sekitar, dan dapat membantu perekonomian warga sekitar”.Tutur Maddohir.

Ditempat terpisah salah satu warga Kampung Kalong yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, agar Pemkab Serang dapat segera mengambil tindakan, apa yang telah diperbuat oleh oknum PT.Citra Baru Steel, dimana pembuang Limbah tersebut dapat diberikan teguran atau peringatan sesuai dengan Perda yang berlaku. Apalagi perusahan tersebut diduga belum memiliki izin Amdal,"katanya.(Rls/Hin)

×
Berita Terbaru Update