Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Di Duga Proyek Fiktif, Kejati Banten Akan Panggil Kades Mekarsari

Selasa, Desember 17, 2019 | 17:44 WIB Last Updated 2019-12-17T10:44:58Z


onlinepantura.com - Kejati Provinsi Banten akan Panggil dan pelajari terkait adanya dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 500 Juta yang di peruntukan untuk pekerjaan infrastruktur sebanyak empat titik di Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil data dan informasi yang dirangkum oleh wartawan dilapangan ditemukan dugaan adanya penyimpangan anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tengerang. Dimana mantan Kades telah melakukan kegiatan diduga fiktif.

Disinyalir oknum Kades tersebut telah melakukan kegiatan fiktif di empat titik diwilayah Rw/005 dan 003, dimana kegiatan tersebut di LPJ kan di anggaran pada Tahun 2018.

Data LPJ diantaranya untuk 2 (dua) kegiatan pembangunan peningkatan jalan Paving Blok wilayah RW 003, dan 1 (satu) pembagunan SPAL serta 1 (satu) peningkatan jalan Paving Blok diwilayah Rw/005 Desa Mekarsari yang notabene masih sesatus perumahan dibawah tanggung jawab pengembang, sehingga dari ke empat kegiatan tersebut yang nilainya cukup fantastic kurang lebih sebesar Rp.500 juta.

Menurut keterangan dua narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, jika diwilayah Rw 003 terbagi ada 13 RT yang tergabung wilayah kampung dengan perumahan, pak jawabnya.
Sementara dua kegiatan di wilayah Rw 005 adanya masuk diwilayah perumahan yang belum diserahterimakan dari pihak pengelola ke pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dilain tempat Bahrul Ulum Ketua Provinsi Banten JPKP (Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah) angkat bicara, dengan ditemukan dugaan adanya penyimpangan terkait penyalah gunaan Anggaran Dana Desa yang dilakukan oknum mantan Kades Mekarsari, jika itu terjadi bila mana di LPJ kan dan apalagi kegiatannya Fiktif itu sebagian kegiatan dilaksanakan di perumahan yang belum bisa menggunakan anggaran dana desa, karena perumahan tersebut belum diserahkan kepemerintah, ini sudah menyalahi aturan,"tegas Ketua DPW JPKP Banten pada Senin (25/11/2019).

Jadi kami himbau untuk aparatur desa jangan pernah melakukan tindakan korupsi, karena itu uang rakyat dan harus dikembalikan ke rakyat dengan cara mewujudkan pembanguan yang merata.

Kami JPKP Provinsi akan selalu memonitoring alokasi dana desa, bila mana atas tindakan dugaan korupsi dilakukan oleh pihak oknum Kades Mekarsari, siap melaporkan oknum kades Mekarsari,"pungkasnya.(red)

×
Berita Terbaru Update