Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapal F-I-Q-R Lanal Tanjungbalai Asahan Berhasil Gagalkan Penyeludupan 541 Gram Shabu

Kamis, November 28, 2019 | 10:33 WIB Last Updated 2019-11-28T03:33:47Z

onlinepantura.com TANJUNGBALAI - Kapal F-I-Q-R Lanal Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan Penyeludupan 541 Gram Shabu yang dibawa seorang TKI ilegal Asal Bireuen, diamankan diperairan Bagan Asahan saat sebuah Kapal Speed Boat tanpa nama membawa 21 TKI ilegal.

Keberhasilan kinerja Danlanal saat menjabat baru sebulan berhasil melakukan Operasi Pengamanan Laut dari bentuk gangguan keamanan dari barang terlarang.

Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris, pada Rabu (27/11/2019), mengatakan, Petugasnya berhasil menangakap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial HM warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga, Aceh, yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 541 gram dari Malaysia.

Penangkapan TKI ilegal pria yang kelahiran 1995 tersebut berawal ketika Tim Patroli Lanal mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama yang mengangkut 21 orang TKI ilegal ketika berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan, pada Selasa 26 November 2019 sekitar Pukul 15.30 WIB.

"Hasil proses Pemeriksaan secara Menyeluruh terhadap Badan dan Barang bawaan TKI ilegal tersebut, dari tas milik HM anggota kami menemukan dua paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 541 gram, senilai kurang lebih Rp. 540 juta," ucap Dafris kepada wartawan saat Konferensi Pers.

Dia juga menjelaskan, Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Pihak BNNK Kota Tanjungbalai dan BNNP Sumut untuk mengidentifikasi paket tersebut, dan BNN menyatakan dua paket yang berisi kristal putih itu Positif mengandung Metamfetamin (Sabu-sabu).

Hasil pemeriksaan awal, tersangka HM diduga merupakan kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sebab berdasarkan pengakuannya, ia dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah Rp. 25 juta, apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 541 gram Sabu dilimpahkan ke BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan," kata Danlanal.

Kasi Penyidik BNNP Sumut, Kompol P. Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan Narkotika (Sabu-sabu) dari Malaysia.

"Terima kasih kepada Danlanal TBA. tersangka dan barang bukti akan kami boyong untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Pasaribu.

Adapun Barang bukti yang diamankan Yakni dua bungkus Kemasan Sabu 541 Gram, Pasport Nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe, Jam Tangan Alexander Christie, Handphone, Uang Malaysia dan Rupiah, beserta Tas Sandang dan Tas Ransel yang turut dibawa Ke BNNP Sumut. (Saufi/red)



×
Berita Terbaru Update