Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Incumbent Siap Maju Bertarung Dalam Pilkades Kabupaten Tangerang

Senin, November 11, 2019 | 16:02 WIB Last Updated 2021-09-18T15:31:01Z
Incumbent Siap Maju Bertarung Dalam Pilkades Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG - Hampir semua mantan Kepala Desa (Kades) menjadi peserta dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019. Baik yang baru menjabat satu periode maupun yang sudah menjabat selama dua periode.

Bagi mereka tak membuat gentar, sejumlah incumbent siap untuk kembali maju bertarung dalam pilkades yang digelar pada 1 Desember 2019 mendatang.

Seperti dikatakan Mahpudin Kipang, mantan Kades Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk. Ia maju kembali mencalonkan diri sebagai calon Kades. Sampai dengan sekarang Mahpudin Kipang sudah mengikuti beberapa tahapan dan sudah mendapatkan nomor 2. "Saya kembali mencalonkan lagi ini, lebih besar atas dasar keinginan masyarakat,"ungkapnya.

Hal sama juga dikatakan Dakhlan mantan Kades Lontar, Kecamatan Kemiri. Ia mengatakan, alasan dan motivasi bertarung kembali dalam pilkades mendatang, didasari keinginan untuk menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Lontar pada periode jabatan sebelumnya, yang dianggap belum tuntas sepenuhnya.

Selain itu, dirinya pun punya itikad ingin selalu memajukan desanya secara bersama dengan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, nomor 5 yang diperolehnya ini merupakan salah satu angka yang mempunyai unsur kayu, api, tanah, logam dan air. Angka 5 adalah angka yang sangat pancasilais, maksudnya yang lima Sila Pancasila. 

Angka 5 memiliki semangat patriotisme yang tinggi demi bangsa dan negara. “Ya namanya bertarung, optimis saja,”tandas Dakhlan.

Hal serupa dikatakan Slamet Riyadi mantan Kades Karang Serang, Kecamatan Sukadiri. Dirinya juga mencalonkan kembali dalam pilkades serentak di desanya. Intinya, optimis ke depan bahwa Desa Karang Serang bisa lebih maju lagi. “Atas izin Allah, saya akan maju lagi jadi calon kepala desa periode 2019-2025,”tandasnya.

Para incumbent Kades lainnya juga diketahui berencana akan kembali meramaikan pesta demokrasi tingkat desa. Bahkan mantan kepala desa di periode sebelumnya juga tidak sedikit yang ikut mendaftar, baik yang baru satu maupun dua periode.

Dengan keikutsertaan dalam pilkades ini, karena isi dalam UU No 6 tentang desa terdapat pasal yang menjelaskan bahwa kepala desa bisa menjabat sebanyak 3 periode secara berturut-turut maupun tidak. Dari dasar itu tidak sedikit mantan kepala desa yang mendftar dan menjadi peserta dalam pilkades.
(Red/Wawan)

×
Berita Terbaru Update