Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aktivis Desak Bupati Tangerang selesaikan IPAL TPA Jatiwaringin

Senin, September 16, 2019 | 07:58 WIB Last Updated 2021-09-28T10:38:51Z
Aktivis Desak Bupati Tangerang selesaikan  IPAL TPA Jatiwaringin

MAUK - Persatuan Gerakan Kebangsaan (PGK) yang di Ketuai Bagus M Rizal menggelar kegiatan diskusi bersama jaringan Aktivis Lingkungan Himaputra dan Himapa Kosambi dengan tema bahasan ”menakar TPA Jati Waringin Kabupaten Tangerang solusi atau masalah baru” bertempat di Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Hadir sebagai Narasumber ketua Himaputra Abil Satibi, ketua Himapa Kosambi Herdiansyah dan Direktur komunike Tangerang Utara Budi Usman dan ketua komunikasi lainnya.

Aktivis utara Budi Usman dalam diskusi ini mempertanyakan dengan keras tentang pengaturan Tempat Pembuangan Ahir (TPA) sampah di Jatiwaringin yang berada di tiga Kecamatan.

Bau tak sedap, segera menyebar ke pemukiman warga terjadi setiap hari ini menadandakan pengelolaan TPA belum maksimal dan harus dibenahi lagi oleh penguasa Kabupaten Tangerang.

Budi Usman untuk menerbitkan, meminta kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar khusus Dinas Linhkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang serius memerhatikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sampah TPA Jatiwaringin tersebut. “Kami mempertanyakan soal IPAL TPA Jatiwaringin,” ujar Budi Usman, Minggu (15/9/2019).

Selama ini dampak dari TPA ini yang dialami adalah masyarakat sekitar. Mengingat TPA Jatiwaringin sendiri terletak di tiga wilayah yaitu, Kecamatan Sukadiri, Mauk dan Kecamatan Rajeg.

Lebih lanjut Budi menambahkan, diharapkan pengelolaan TPA Jatiwaringin dapat dilakukan dengan menggunakan manajemen dan teknologi tinggi yang lebih ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan aroma sedap dan tidak mencemari Lingkungan.

Menurut Budi Usman, TPA Jatiwaringin dengan luas 20 ha ini merupakan tempat pembuangan akhir yang menampung sampah dari seluruh Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, bahkan beberapa dari Jakarta.

Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin masih menggunakan sistem menumpuk sampah atau pangsit terbuka.

Dengan kata lain, sampah-sampah tersebut hanya disimpan, ditumpuk, ditata, dan dirapikan di tempat-tempat tersebut. Hal itu menyebabkan terganggunya kebebasan penduduk di Desa Jatiwaringin.

Penumpukan sampah saat ini menggunung keresahan warga di sekitar TPA tersebut. Angin yang membalik melewati gunung sampah TPA Jatiwaringin menyebabkan aroma tidak sedap yang masuk ke rumah-rumah warga sekitar.

Tidak hanya itu, pengelolaan sampah dengan cara dibakar menimbulkan aroma sengit.

“Terlebih lagi, saat musim hujan tiba, banjir kerap terjadi dan sampah pun ikut menggenang. Warga sekitar sudah terancam dan menderita penyakit ISPA, ”ujar Budi yang juga penggagas koalisi jaga utara.

“Untuk urusan pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat berkaca kota Surabaya dan kota Tangerang, tandas Budi,”pungkasnya. ***
×
Berita Terbaru Update