Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Serang Amankan 29 Motor Dari Tersangka MF

Kamis, Agustus 29, 2019 | 19:17 WIB Last Updated 2019-08-29T12:17:02Z


onlinepantura.com BANTEN - Tersangka MF yang telah dipecat dari keanggotaan TNI, diduga menjadi pencuri kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah Cijeruk dan Cikande,Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Diketahui, tersangka MF merupakan disersi TNI AD sejak tahun 2017 dengan pangkat terahir Prajurit Kepala (Praka). Dari aksinya, ia berhasil mencuri 29 kendaraan bermotor.

"Kita sudah komunikasikan dengan kesatuannya, dan sudah diberhentikan sejak 2017. Ada 29 barang bukti yang kita sita,"kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, saat menggelar konferensi pers, Rabu,  (28/08/19).

AKBP Indra Gunawan, menjelaskan, tersangka  melakukan pencurian tersebut dengan rekannya berinisial MH. Namun saat beraksi, MH ketahuan warga dan di amuk massa. Saat pihak Kepolisian datang dan membawa tersangka ke rumah sakit, korban MH meninggal diperjalanan.

"Sedangkan MF berhasil ditangkap pihak kepolisian di kos - kosanya di daerah Cikande. Saat hendak melarikan diri, pihak Kepolisian berhasil melumpuhkannya dengan terukur, dengan timah panas," jelas AKBP Indra Gunawan.


Sementara, lanjut Kapolres Serang, modus keduanya membawa senapan angin, seolah olah akan berburu burung dipersawahan  yang berada, di daerah Cijeruk dan Cikande.

"Bawa senapan angin, seolah olah berburu. Ketika ada sasaran yang meninggalkan kendaraannya di kebun. dia (tersangka-red) beraksi menggunakan kunci leter T dan gerindra,"ujar AKBP Indra Gunawan.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MF dikenakan pasal 363 dengan massa hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Solihin/BidHum 
×
Berita Terbaru Update