Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemda Harus Tegas Bagi Cakades Incumben Yang Tidak Lakukan LKPJ

Selasa, Agustus 13, 2019 | 18:26 WIB Last Updated 2019-08-15T04:46:05Z

onlinepantura.com SEPATAN -
Calon Kepala Desa (Cakades) Petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala desa maka harus menyelesaikan laporan Keuangan pertanggung jawaban (LKPJ). Hal ini disampaikan Akktivis Tangerang Utara Muhammad Jembar M.Si.

Jembar mengatakan, sesuai
Peraturan Bupati Tangerang  Nomor 23 Tahun 2019, perubahan atas  peraturahan Bupati Tangerang nomor 79 tahun 2014 tentang tata cara pemilihan-pemilihan antar waktu dan pemberhentian kepala desa.

"Pasal 5A yang berbunyi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala desa harus menyelesaikan LKPJ akhir masa jabatan kepala desa dan telah mendapat surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintah bidang pengawasan," kata Jembar kepada awak media, Selasa (13/8/2019).

Jembar menuturkan, bahwa semua peraturan bupati pasal 5A sudah jelas bila tidak dilakukan maka sanksi harus ditegakan atau masyarakat bisa melaporkan.

Dan bila tidak dilakukan maka pemerintah daerah melanggar perbup dan perda  tentang Pemerintah desa, Jembar menilai perbup ini hanya memperjelas tapi tidak ada ketegasan yuridis atau hukum tidak nampak.

"Kalau kita cermati cacat hukum, banyak para mantan kades mencalonkan diri tidak melaksanakan kewajibannya yakni menyekesaikan LKPJ dengan BPD, mengundang RT RW dan tokoh masyarakat buktinya banyak para mantan kepala desa mengingkari aturan dan terkesan laporan bohong atas LKPJ.

Kami akan laporkan kepala desa yang jelas banyak yang bermasalah atas dana desa, maka harus di gugurkan telah mengabaikan tugas tanggung jawabnya, dan ini tidak ada diskresi hal calon kepala desa incumben yang mencalonkan kembali karena cacat hukum,"tegasnya.

Solihin 
×
Berita Terbaru Update