Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Peduli Rumini, GMPRI Banten Tagih Janji Pemkot Tangsel

Kamis, Juli 04, 2019 | 08:51 WIB Last Updated 2019-07-04T02:28:17Z

OnlinePantura.com KOTA TANGERANG SELATAN - Kasus pemecatan guru honor berbuntut panjang. Rumini, seorang guru yang menerima sanksi pemecatan karena melanggar etika tersebut diduga mendapatkan intervensi dari dinas terkait.

Kepedulian warga Tangsel sangat antusias untuk menyoroti kasus yang menimpa Rumini yang telah mengabdikan dirinya selama 7 tahun di SD Pondok Pucung 2, di jalan Palem Puri No.2, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Terlebih, Rumini ini sedang mengkritisi uang komputer dan juga kebijakan penggunaan dana BOS, BOSDA sejak 2012 lalu.

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia, Banten (GMPRI), Tb. Ardhiansyah Adhit mendesak kepada pemerintah kota Tangsel untuk melaksanakan janji yang sudah di ucapkan pada saat acara PMI Tangsel kemarin.

"Pungli harus di berantas, dan Walikota Tangsel Airin sudah mengintruksikan jajarannya untuk mengusut kasus Rumini ini. Namun, cenderung berjalan di tempat, hingga saat ini belum bisa menjawab kebenarannya," tegas Adhit

Dikatakannya, Tim saber pungli wilayah Tangsel harus turun tangan dalam mengungkap kasus yang sangat mencoreng dunia pendidikan.(3/7/2019)

"Saya mengkritisi kinerja ombudsman, dan tim khusus saber pungli Tangsel, timnya sudah ada langsung di bawah komando wakapolres Tangsel. Dan hingga saat ini belum ada dari pungli di lingkaran dunia pendidikan yang berhasil di ungkap. Padahal, secara terang benderang kasus Rumini sudah viral di medsos," tambahnya

Ia melanjutkan, Perpres di era Jokowi sudah gamblang mendefinisikan tugas fungsi tim saber pungli tersebut. Alangkah sayangnya jika pungli masih tetap ada di kota Tangsel. Karena menurutnya pungutan liar adalah delik korupsi.

"Pada 20 Oktober 2016 lalu, pak Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Kewenangannyapun sangat jelas.

Diantaranya, yakni pencegahan dan pemberantasan, pendalaman data, lalu memberikan sanksi. Itu modal kewenangan dari 4 kewenangan yang di miliki tim saber pungli. Jika di jalankan serius, jangankan pejabat berani korupsi, pungli kecilpun pasti hilang," ungkap Adhit.

Solihin 
×
Berita Terbaru Update