Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hendak Melakukan Transaksi, Daus Berhasil Diringkus Petugas

Jumat, Juli 26, 2019 | 17:30 WIB Last Updated 2019-07-26T10:30:59Z

onlinepantura.com KOTA TANGERANG - Terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu berinisial AD alias Daus berhasil diringkus unit Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota. saat akan melakukan transaksi.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Abdul Karim saat menggelar acara press rilis, Jumat (26/7/2019) di aula gedung Mapolres didampingi KasubBag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Benteng Kompol. Ewo Samono, dan Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono SH.

“Pelaku kami tangkap saat hendak melakukan transaksi di kampung tukang kajang, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Tangerang Pada senin (14/7/ 2019) sekira Jam 11.30 WIB,” Ungkapnya Abdul Karim.


Bermula dari Informasi Masyarakat bahwa akan adanya transaksi penyalahgunaan narkotika. anggota unit reskrim pimpinan Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono SH, langsung mendatangi lokasi tersebut dan didapati seseorang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat di geledah dari saku celana pelaku, di temukan barang bukti sabu satu (1) bungkus plastik klip seberat bruto 99,22 gram.

Lebih lanjut, Abdul Karim menjelaskan, tersangka AD alias Daus mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Barang haram ini didapat dari pelaku berinisial AR, nanti kami informasikan karena masih dalam proses pengembangan,” ujar kapolres.


Menurut pengakuan tersangka seperti yang dituturkan Kapolres Abdul Karim, pelaku sudah lama menjalankan praktik haram tersebut, dan diketahui tersangka tidak ada aktivitas lain hanya menjual barang haram teraebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto 99,22 gram, Handphone warna putih merk Oppo, dan satu buah sepeda Motor merk Yamaha Mio diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pengembangan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Adi 
×
Berita Terbaru Update