Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pasca Mobil Pengangkut Tanah Tabrak Motor, Galian Tanah di Kemiri Di Tutup

Rabu, Juni 26, 2019 | 09:32 WIB Last Updated 2021-09-29T04:35:09Z
Pasca Mobil Pengangkut Tanah Tabrak Motor, Galian Tanah di Kemiri Di Tutup

KABUPATEN TANGERANG - Pasca kejadian kecelakaan laka lantas antara mobil truk tanah dengan sepeda motor yang berujung meninggalnya korban saat di larikan ke RSUD Tangerang beberapa hari lalu akhirnya aktifitas lokasi galian ditutup pihak berwenang.

Sebanyak 30 Anggota gabungan yang terdiri dari Satuan Pol PP Kecamatan Rajeg Bekerja sama dengan pihak Koramil Mauk, Koramil Kecamatan Rajeg, Satuan Pol PP Kecamatan Kemiri Dan juga Dishub Kabupaten Tangerang  melakukan penutupan Galian tanah yang berlokasi di Kampung Ribut Rt.02/04 Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri pada Selasa ( 25/6/2019).

Selain Penutupan lokasi yang telah memakan korban pihak pengelola dianggap tidak menghiraukan Peraturan Bupati No 47 Tahun 2018 Tentang Waktu Operasional Angkutan Barang/Tambang (Tanah, Pasir Dan Batu).

Menurut H.Jaenal Mutakin Kasi Pol PP Kecamatan Rajeg menjelaskan  bahwa penutupan ini bersifat untuk sementara dan boleh untuk beroperasi lagi bila para pengusaha galian bisa mengikuti peraturan Bupati yang sudah ditetapkan tentang jadwal operasional.

Terkait dengan perijinannya bukan ranah Pol PP Kecamatan Rajeg tapi ranah provinsi Banten, kami hanya menjalankan Perbup yang telah di abaikan oleh pihak Galian. jelasnya kepada Awak media di lokasi Galian tanah,"ungkapnya.

Menurutnya, Pihaknya sudah sering melakukan teguran secara lisan kepada pihak Pengusaha Galian, bukan karena di sebabkan adanya kejadian laka lantas, boleh beroperasi akan tetapi sesuai dengan Peraturan Bupati yang ada,"ujarnya.

"Emang kami belum memberikan surat teguran kepada pihak pengelola galian, karna setauh kami mereka beroperasi pada malam hari,"ucap Jaenal Mutakin.

Sementara H.Muhidin pengusaha Galian tanah mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pol PP Kecamatan Rajeg, melalui H.Didi dan Fikri, terkait dengan adanya galian dan pembuangn tanahnya.

"Saya, sudah berkoordinasi dengan pihak Pol PP baik Kecamatan Kemiri atau kecamatan Rajeg dan semua tau kalau kami beroperasi di siang hari, emang sebelumnya kami beroperasi pada malam hari, baru Minggu Minggu ini kami beroperasi di siang hari," katanya.

Saat di tanya terkait dengan adanya himbauan Perbup  Bupati Tangerang No 47 Tahun 2018 Tentang Waktu Operasional Angkutan Barang/Tambang (Tanah, Pasir Dan Batu) pihaknya  mengetahui larangan adanya jam operasional.

Jamal/solihin 
×
Berita Terbaru Update