Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Pakuhaji Polisikan Dugaan Perkosaan Tetangganya

Jumat, April 19, 2019 | 15:16 WIB Last Updated 2021-09-27T12:03:12Z
Warga Pakuhaji Polisikan Dugaan Perkosaan Tetangganya


Pakuhaji - Diduga  menjadi korban pemerkosaan. Warga Desa Kampung Gaga, membuat laporan atas perbuatan keji yang dilakukan teman sekampungnya, berdasarkan laporan nomor Polisi: LP/B/362/lV/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota.

Didampingi aktifis peduli perempuan Tangerang Utara dan orang tua laki-lakinya, wanita 19 tahun asal Kampung Gaga, Kecamatan Pakuhaji itu mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Kota, Senin (15/4/19) siang.

Insiden memalukan ini terjadi dikediaman terduga pelaku Soekardinata, Kampung Rawa Kopi, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, sekitar pukul 19:00 WIB, bulan September 2018 yang lalu.

"Saya masih ingat sampai sekarang kejadiannya, tidak nyangka dia lakuin itu, biar dia ditangkap sama Polisi, mangkanya saya laporin, hati saya sudah sakit sekali dipaksa layanin sex sama dia," imbuhnya

Menurut Bunga, dirinya dipaksa melihat film porno dan melayani sex terduga pelaku Soekardinata (20), saat situasi dan susana sepi didalam rumah terduga pelaku selama hampir 2 jam lebih, dengan berkali-kali berbuatan kejinya terduga pelaku dilakukan terhadap korban.

"Awalnya dia chate saya lewat whats app, saya disuruh main kerumahnya, dengan alesan orang tuanya ingin ngobrol sama saya, setelah saya masuk pintu belakang dikunci semua sama dia lalu saya ditarik kekamar sama dia," terangnya.

Bunga mengaku sempat berontak saat terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim didalam kamar. Namun dirinya tidak berdaya dikarenakan kehabisan tenaga saat akan melakukan perlawanan kepada terduga pelaku.

"Ditarik tangan saya sama dia sampai kenceng kedalam kamar,
tali baju saya sampai putus, terus lampunya dimatiin sama dia, sempat saya tendang dia, tapi tetap aja paksa saya, akhirnya cuma bisa nangis dalam kamar," terangnya.

Lanjut Bunga menceritakan, usai kejadian dirinya pulang seorang diri dengan berjalan kaki, selang beberapa minggu Bunga mengandung, akan tetapi setelah mengetahui Bunga hamil, terduga pelaku tidak bertanggung dengan kandungan tersebut, dari hasil apa yang dilakukannya terhadap korban.

"Balik ke rumah lagi saya sendiri,  dapat satu bulan lebih saya cek tespek dan bidan positif hamil 6 minggu, dia nyuruh saya gugurin kandungan, saya tidak mau turuti dia, terus saya diajak ke Tangerang dipaksa minum cairan di botol, lalu perut saya sakit keluarin darah aja," imbuhnya.

Orang tua laki-laki Bunga inisial S mengatakan, dirinya baru mengetahui musibah yang terjadi terhadap putrinya, setelah  beberapa hari mengalami sakit perut dan mengeluarkan darah dari vaginanya, lalu S melihat chatingan putrinya dengan terduga pelaku perihal kehamilan putrinya.

"Dikira sakit perut biasa aja, saya  kaget keluarin darah, terus begitu saya lihat di hp bunga, ada sms dari terduga pelaku yang larang bunga untuk bilang ke saya, tapi saya belum tahu kalau kandungannya sudah teguguran," ucapnya.

Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya, S berupaya melakukan musyawarah kekeluargaan dengan terduga pelaku melalui Binmas dan aparatur Desa Gaga, akan tetapi permasalahan tidak kunjung selesai, yang ada semakin membuat dirinya sakit hati atas perilaku terduga pelaku.

"Keesokannya saya adain musyawarah bersama rt, rw, binmas dan terduga pelaku, tapi hasilnya tidak ada, lalu saya adain lagi pertemuan kedua dengan dihadiri kades hasilnya sama, malahan dia nantangin suruh saya lapor ke Polisi, saya ingin dia dipenjara tanggung jawab perbuatannya," kesal S.

Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara, Budi Usman mendesak pihak Komnas Perlindungan Perempuan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa Bunga, serta menangkap terduga pelaku Soekardinata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pihak berwajib harus tindak kasus ini serta dilanjutkan, masalahnya ini sudah nyangkut asusila seseorang bisa jadi trauma, kalau bisa terduga pelakunya segera ditangkap biar dia rasain hasil perbuatannya," tukas Budi.

Menurut Budi, berdasarkan undang-undang tindak pidana perkosaan diatur dalam  Pasal 285 KUHP yang berbunyi. Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan

Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.***
×
Berita Terbaru Update