Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Kabupaten Tangerang hearing terkait banjir dan AMDAL pesisir

Kamis, Maret 21, 2019 | 18:01 WIB Last Updated 2020-06-01T17:16:03Z

OnlinePantura.com Kabupaten Tangerang - Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mengundang pelaku usaha, penggiat lingkungan hidup dan  Pemerintah Kecamatan
Teluknaga serta Kosambi yang di gelar di ruang rapat komisi I DPRD di Tiga Raksa Kabupaten Tangerang Kamis 21 Maret 2019.

Pertemuan yang digelar dalam rangka menyoal implikasi keluhan publik terkait ijin serta regulasi AMDAL serta dampak pembangunan dari pelaku usaha di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi.

Hearing tersebut di hadiri perwakilan pimpinan komisi 1 DPRD kabupaten Tangerang Jayusman Muhtar, Camat Teluknaga, Camat Kosambi serta perwakilan pemangku kepentingan atau stakeholders ditingkat Kecamatan, untuk mendapatkan masukan mengenai banyak hal kegiatan prioritas dari dampak regulasi tata ruang serta dampak lingkungan seperti banjir dan klarifikasi asset Pemkab, berdasarkan masukan dari hasil pasca  Musrenbang 2019  tingkat kecamatan yang terdahulu.

Anggota Komisi I, Jayusman  menyampaikan adanya hearing ini perlu dorongan, motivasi,  pemikiran serta tenaga, meskipun pada hakikatnya dari usulan warga untuk mencari solusi  permasalahan.

“Hearing ini akan menjadi masukan DPRD untuk rekomendasi ke Bupati.

Kita akan undang kembali  lagi pelaku usaha dan stakeholder lainnya pada Kamis depan (28/3) biar komprehensif solusinya,"ujar Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang juga politisi Gerindra.

Menurutnya, "Terkait Pembangunan kawasan pesisir oleh koorporasi berharap akan memanggil dan klarifikasi kembali kepada pelaku usaha dan berharap  tindakan OPD teknis bila di temukan dugaan pelanggaran regulasi harus disikapi," tandas Jayusmam.

Demikian halnya  Direktur Eksekutif Tangerang Utara, Budi Usman yang hadir dalam hearing  tersebut  mengatakan, bahwa perlunya proteksi terhadap lahan pertanian produktif dan kawasan konservasi air.

Dirinya juga  mendesak perlu adanya rekomendasi dan moratorium atau penghentian kegiatan pembangunan pesisir dan pengurukan yang terindikasi tidak sesuai dengan Perda tata ruang kabupaten Tangerang nomor 13/2011  serta UU nomor 1/2014 tentang Zona pesisir.

“Masyarakat mendesak Pemkab buat moratorium pesisir demi menjaga ekologis wilayah dan ketahanan pangan yang berkeadilan,”jelasnya.

Solihin
×
Berita Terbaru Update