OnlinePantura.com KOTA TANGERANG - Dalam proses Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Pembangunan Gedung Tower Kino yang berada di wilayah kawasan Alam Sutra Kota Tangerang diduga sarat dengan dugaan terjadinya gratifikasi.
Menurut data, adanya kongkalikong antara oknum Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang dengan pihak lain terjadi sekitar tahun 2016-2017 terkait pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gd Tower Kino.
Dugaan telah terjadi gratifikasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pencabutan Laporan dilakukan salah satu Oknum Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Saat dikonfirmasi ke salah satu pejabat berinisial S ke kantor DPMPTSP Kota Tangerang, ia yang sudah berada di dalam mobil hanya mengatakan permasalahan itu sudah selesai.
Lanjutnya lagi, "No comment,"ujarnya sambil melajukan mobilnya meninggalkan halaman parkir kantor dinas tersebut, Senin (07/01/2019).
Dugaan penerimaan sejumlah dana untuk tidak dilanjutkan kembali laporan yang sudah masuk dengan sejumlah imbalan diduga telah terjadi pelanggar pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu pihak kejaksaan sendiri merasa belum pernah menerima adanya laporan tersebut apa lagi ada pencabutan.
"Nanti akan kami telusi lagi,kalau memang benar kami akan panggil pihak yg terkait yg memang bermain di PT kino tower'.
Red/hin