Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tiga Pilar Pakuhaji Panggil Pengelola Armada Pengangkut Tanah

Selasa, November 13, 2018 | 08:27 WIB Last Updated 2021-09-23T16:21:53Z
Tiga Pilar Pakuhaji Panggil Pengelola Armada Pengangkut Tanah


PAKUHAJI - Banyaknya keluhan masyarakat dan para pengguna jalan terhadap aktifitas mobil dump truk pengangkut tanah yang melintas di Jalan Raya Pakuhaji selama ini, membuat Pemerintah Kecamatan Pakuhaji melalui tiga pilar menggelar pertemuan silaturahmi antara tiga pilar muspika camat pakuhaji , kapolsek pakuhaji , koramil 10 sepatan serta toko masyarakat serta pengusaha armada pengangkut tanah.

Pertemuan ini dilaksanakan akibat banyaknya  pengaduan masyarakat di wilayah Kecamatan Pakuhaji terkait beroperasi nya dump Truk angkutan tanah yang melintas jalan raya Sepatan  hingga Pakuhaji,"papar Ujat Sudrajat Camat Pakuhaji disela-sela pertemuan pada Senin 12 November 2018 diruang kerjanya.

Bahwa kegiatan pengangkutan tanah tersebut telah menimbulkan dampak polusi udara , kebisingan dan jalan licin ketika terjadi hujan sehingga membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, keberadaan kendaraan roda enam ini semakin memperburuk kelancaran arus lalulintas di jalanan tersebut,"ungkapnya.

Dalam pertemuan antara camat pakuhaji ( Ujat sudrajat S. SOS MT ) , polsek pakuhaji ( AKP  Suyatno SH ) koramil 10 sepatan (KAPT Abdul haris ) dan tokoh masyarakat Ustd Maduden, Said kosim ( ketua Karang taruna kecamatan pakuhaji ) serta pengelolah aramada pengangkut tanah.

Dari hasil pertemuan telah terjadi kesepakatan menghasilkan enam poin kesepakatan yaitu,1.Membatasi jam oprasional pengangkutan tanah dengan ketentuan sebagai berikut ;

A. Jam oprasional pagi tidak melakukan aktivitas pengangkutan tanah pada jam 04,00 s,d 08,00 WIB .

B. Jam oprasional sore tidak melakukan aktivitas pengangkutan tanah pada pukul 16,00 s,d 19,00 WIB.

C. Khusus hari Jumat agar tidak melakukan aktivitas pengangkutan tanah pada pukul 11,30 s,d 13,00 WIB .

2. Mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan dengan membersihkan sisa sisa tanah yang berceceran di jalan raya , menutup rapat muatan dengan terpal penutup.

3. Memperhatikan etika berkendara , mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain , memberikan kesempatan kepada kendaraan lain yang lebih kecil untuk mendahului dan tidak memacu kendaraan baik dalam keadaan isi maupun kosong muatan terutama melintas SPEED TRAP.

4. menghindari kemacetan lalu lintas dengan membatasi konvoi kendaraan paling banyak tiga unit kendaraan .

5. Melakukan penyiraman/pembersihan jalan yang tercecer sisa sisa tanah dibeberapa titik , yaitu jalan depan PLN Sepatan, kantor Kecamatan Sepatan, rumah Habib Hasan, RSUD Pakuhaji, Polsek Pakuhaji, dan Gedung bersama keagamaan Kecamatan Pakuhaji.

6. Tidak melaksanakan aktipitas pengangkutan tanah ketika hujan.

jml/red
×
Berita Terbaru Update