Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Judi Konvensional dan Judi Online

Kamis, Agustus 25, 2022 | 10:33 WIB Last Updated 2022-08-25T03:34:22Z
Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Judi Konvensional dan Judi Online


Serang - Polresta Serang Kota Laksanakan press rilis ungkap kasus perjudian konvensional dan judi online pada Rabu (24/08).


Sebanyak 13 Laporan polisi dan jumlah pelaku yang dapat di amankan Sebanyak 18 orang dari berbagai latar belakang dan pekerjaan dari mulai Buruh Harian lepas, Petani, hingga pegawai swasta.


Mereka semua di tangkap oleh jajaran Reskrim karena melakukan Tindak Pidana Perjudian rata-rata mereka memesan nomor togel baik melalui konvensional maupun togel online melalui situs web dari beberapa situs seperti situs roko bet,situs hongkong,situs sidney.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto menjelaskan telah mengamankan sebanyak 18 orang dan di amankan barang bukti dan sejumlah uang Rp.2.481.500 juta selama sepekan dalam prescon di Aula Osvia Polreta Serang Kota.


"Kami telah menangamankan 18 pelaku tindak perjudian dan berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.2.481.500 juta selama sepekan. Juga barang bukti yaitu 7 Lembar kertas togel,

19 unit Handphone Android, 4 Handphone Nokia dan 4 unit motor," ucap Nugroho.


Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya para pelaku akan di kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.


Selanjutnya 18 pelaku perjudian saat ini sedang di lakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. 


(rls/Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update