Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Inspektorat Provinsi Banten Audit Uji Petik Di SMAN 21 Kabupaten Tangerang

Rabu, Juli 08, 2020 | 09:24 WIB Last Updated 2020-07-08T02:28:37Z

OnlinePantura.com - E.Kusmayadi Inspektur Inspektorat Provinsi Banten bersama tim melakukan Audit Uji Petik di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Selasa (7/7/2020).

 "Hari ini kami lakukan audit uji petik pengadaan di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Semoga selesai hari ini agar bisa kita selesaikan LHP nya," kata E.Kusmayadi Inspektur Inspektorat Provinsi Banten kepada wartawan.

Kusmayadi menambahkan, nantinya ada sanksi yang diberikan kepada oknum kepala Sekolah bersama bendahara terkait Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sampai ini perlu melewati proses yang di atur oleh PP 53 sesuai konteks hasil pemeriksaan

"Melalui proses kita lihat dulu konteks hasilnya seperti apa yang di atur dalam PP 53, sanksi tersebut bisa ringan, sedang atau berat,"ujarnya.

Disamping melakukan pemeriksaan, Ispektorat Provinsi Banten juga memberikan pembinaan kepada para guru di SMAN 21 Kabupaten tangerang. Hal itu guna memberikan motivasi kepada guru agar tetap fokus terhadap tugas dan fungsinya.

"Kegiatan di SMAN 21 Kabupaten Tangerang harus segera kondusif, jangan sampai para guru berlarut masuk dalam persoalan -persoalan tersebut. Segala persoalan yang terjadi serahkan kepada yang berwenang inspektorat," tuturnya.

Yunihar, SH.C.Me Kuasa Hukum Komite Sekolah dan Guru SMAN 21 dari LBH Ansor Tangerang menyampaikan salam hormat dan apresiasi yang tinggi kepada bapak  E. Kusmayadi Inspektur Inspektorat Provinsi Banten yang telah memimpin langsung anak buahnya melakukan audit uji petik di SMAN 21 Kabupaten Tangerang.

"Semoga hasil akhir auditnya segera di rilis sehingga publik mengetahui berapa nominal Dana BOS yang diduga telah di selewengkan oleh kepsek inisial W dan eks.bendahara inisial S," tegasnya.

Disela waktu audit, inspektur menyarankan para pihak untuk berdamai,kuasa hukum para guru merespon positif, dan membuka ruang islah. Tapi itu hanya terkait dengan laporan penganiyaan dan pencurian, dan tidak termasuk Dugaan Korupsinya karena itu Ranah Tipikor mengingat kasus tersebut LI bukan LP.

Pada saat rapat dengan para guru, ispektorat juga menginformasikan bahwa eks Bendahara SMAN 21 tangerang sudah di mutasi per tanggal 1 juli 2020 dan Kepala Sekolah sudah di non aktifkan, dan dalam waktu dekat akan ada PLT kepala sekolah,"pungkasnya.(Red) 
×
Berita Terbaru Update