Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Cek Pos Penyekatan Arus Balik, Kendaraan Wajib Menunjukkan SIKM Di Gerbang Tol Cikupa

Rabu, Mei 27, 2020 | 17:30 WIB Last Updated 2020-06-01T11:41:32Z

OnlinePantura.com - Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K melakukan pengecekan Pos Penyekatan arus balik Gerbang Tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). 

Pelaksanaan Penyekatan Arus Balik dilakukan mulai hari ini, Rabu 27 Mei 2020, Pos cek poin pemeriksaan yang semula dari arah arus mudik dipindahkan ke arah arus balik masuk Jabodetabek.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K menyampaikan bahwa Kendaraan yang diperbolehkan melintas di Tol Merak-Tangerang hanya kendaraan logistik dan kendaraan darurat, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar, sembako dan ambulans.

"Setiap kendaraan juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM tersebut, maka kendaraan mereka akan diputarbalikkan kembali ke arah Merak atau ke arah Jabodetabek serta petugas gabungan dilapangan akan melaksanakan Cek Barcode keaslian SIKM di Pos ini, "ujarnya.

Untuk pelaksanaan pengecekan Pos Penyekatan arus balik Gerbang Tol Cikupa Personel Polri yang dilibatkan yaitu Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang.(Solihin
×
Berita Terbaru Update