Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Simpan Sabu Dan Ganja, SL Diamankan Polisi

Selasa, Desember 03, 2019 | 10:06 WIB Last Updated 2019-12-03T03:07:07Z

onlinepantura.com CILEGON =
Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan SL (37) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan daun ganja kering diRumah Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Minggu (01/12/2019), jam 15.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana. S.I.K., M.H.  kepada awak media,Selasa (03/12/2019)  membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering
Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP / 420  / XII / Res 4.2 / 2019 / Res Cilegon, tgl  01 Desember 2019
"Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan SL (37) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan daun ganja kering
di Rumah Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,"Katanya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa -  1(satu) buah kotak hitam berisikan 2(dua) paket plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram dan 9 (sembilan) paket plastik bening yang diduga jenis daun ganja kering dengan berat kotor 9,13 gram Dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam gold.

""Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini  tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,"Ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat  untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat  bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.(Solihin/Rls)

×
Berita Terbaru Update