Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satpol PP Pakuhaji Gelar Penegakan Perda

Sabtu, September 28, 2019 | 19:08 WIB Last Updated 2021-09-27T10:54:12Z
Satpol PP Pakuhaji Gelar Penegakan Perda

PAKUHAJI - Pemerintah Kabupaten Tangerang kini membatasi jam operasional truk melintasi jalan  dibeberapa wilayah.

Aturan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Bupati Tangerang No. 47/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Adapun beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ini diantaranya, Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.

Demikian halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakuhaji turut melaksanakan pertiban armada yang melintas tersebut pada malam Sabtu malam, 28 September 2019.

terjaring 13 armada.

Dalam acara tersebut hadir  Kasi Trantib Silmi serta anggota Satpol PP
diantaranya, Sutahir, Kandi , Labet , Iwan , Aples , Fery dan Jaka sibun.

Dalam sambutannya Silmi Kasi Tarntib Kecamatan Pakuhaji mengatakan Kami akan terus menertibkan armada aramada pengangkut tanah sebab jelas jelas Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbub) yang menjelaskan kegiatan armada mengangkut tanah harus beroprasi diatas jam 22.00 wib .

Lanjut Silmi, jika masih ada armada pengangkut tanah yang masih beroprasi di bawah jam 22.00 wib melintas di wilayah kecamatan Pakuhaji kami tidak akan segan segan menintdaknya,"jelasnya.

Jamal 
×
Berita Terbaru Update