Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penyelundupan 66 TKI illegal digagalkan TNI AL

Jumat, Agustus 09, 2019 | 20:25 WIB Last Updated 2019-08-09T13:25:38Z

onlinepantura.com TANJUNGBALAI - Tim Fleet One Quick Tesponse atau F-1-Q-R TNI Angkatan Laut Tanjungbalai-Asahan (TBA) berhasil menggagalkan satu unit kapal motor tanpa nama yang berisikan penyelundupan 66 orang TKI ilegal dari Malaysia yang pulang melalui jalur laut.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Tanjungbalai Asahan,Letkol Laut (P) Ropitno, M.Tr.Hanla didampingi Kepala seksi operasi(Pasop) KAPTEN LAUT (P) BENTAR ARI WIBISONO
dan jajaran personil Angkatan laut Kamis (8/8), mengatakan, perahu tanpa nama yang mengangkut puluhan TKI ilegal tersebut diamankan oleh Patkamla SSU I-I-54 pada koordinat 02°51'07" U - 100°03'40" T Selat Malaka, pada Rabu (7/8) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Semua ini merupakan hasil kerja keras Tim F1QR Lanal TBA dibantu tim Satgas dari Jakarta dan Lantamal I guna mencegah masuknya terorisme dan narkoba melalui jalur TKI ilegal," ujar Letkol Laut (P) Ropitno kepada pers di Mako Denpomal di Jalan Maesjid, Tanjungbalai.

Danlanal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara, perahu itu dinakhodai H' (30 Tahun) warga Dusun 7, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Selain nakhoda, juga ada dua orang ABK yakni, A (42 tahun) warga Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, dan S (29 Tahun), warga Dusun 6, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

"Dalam hal ini, nakhoda merupakan tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sedangkan status ABK adalah saksi," Ucap Letkol Laut (P) Ropitno.

juga menegaskan, sesuai fungsinya,  personel TNI AL bertugas menjaga stabilitas keamanan laut, sehingga pihaknya tetap berkomitmen untuk bekerja keras menjaga keutuhan NKRI baik itu dari rongrongan yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri.

Kemudian, demi mencegah adanya barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api atau bahan lainnya yang dibawa dari Malaysia, maka terhadap nakhoda, ABK dan para TKI ilegal tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Terkait penyidikan terhadap tersangka H' tetap dilakukan oleh pihak AL. Setelah dinyatakan lengkap berkas dan barang bukti, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan," katanya.

Sesuai catatan, 66 orang TKI ilegal yang diangkut kapal motor tanpa nama dinakhodai H' terdiri dari 59 orang laki-laki dan 7 orang perempuan dan dari  jumlah itu juga terdapat 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Saat ini, TKI ilegal, nakhoda dan ABK masih menjalani pemeriksaan di Mako Lanal TBA. Setelah itu.

Atas perbuatannya nakhoda kapal kini terancam undang undang pelayaran.Sedangkan sebanyak 66 Tenaga Kerja Illegal (TKI)diserahkan ke kantor imigrasi Tanjungbalai Asahan sebelum dipulangkan kerumah nya masing masing.

Red/Saufi 
×
Berita Terbaru Update