Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kementerian LH Adakan Sosialisasi Bahaya B3 DI Desa Tegal Angus

Kamis, September 06, 2018 | 09:32 WIB Last Updated 2019-09-12T15:15:22Z


onlinepantura.com TELUKNAGA -Kementerian LH melakukan Sosialisasi Bahaya Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Kantor Desa Tegal Angus Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang pada Rabu 5 September 2018.

Dalam Giat Sosialisasi Bahaya Limbah B3 dihadiri langsung Dirjen Penegakan Hukum Kementria Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI. Dody ,Direktorat Penilaian Kinerja pengolahan B3 dan Non B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Gagan,Direktorat Verifikasi Pengolahan limbah B3 dan Non B3 Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI,Yoki, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.  Miyni. Z, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Tangerang.Susan, Camat Teluknaga Supriyadi S.STP, Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana SH. MH, Sekcam Teluknaga Miftah Suritho, S.STP, Kasi Trantib Kecamatan Teluknaga Saefudin, Kepala Puskesmas Kec. Teluknaga ,Kepala Desa Tegal Angus Jabal Nur.

Kegiatan juga dihadiri  para Rt,Rw Dan juga Mandor Se Desa Tegal Angus  serta para pelaku usaha limbah eletronik Se Desa Tegal Angus.

Supriyadi Camat Teluknaga dalam sambutannya mengatakan, Giat Sosialisasi ini diadakan agar para hadirin dapat memahami betul dampak dari bahaya B3.

Dan Pihak pemerintah secara terus menerus berupaya untuk mambangun di segala bidang.
Selain itu, dilaksanakan kegiatan sosial berupa bedah rumah di bantu pemerintah Pusat lewat Program Pemda Kabupaten Tangerang,"jelasnya.

Selama Saya menjabat sebagai Camat Teluknaga yang sudah berjalan 3 tahun ,baru kali ini ada pengaduan ke pihak Kepolisian berkaitan dengan adanya tempat usaha di wilayah Desa Tegal Angus yang bukan usaha dalam bentuk Industri, akan tetapi dalam betuk usaha rumahan.

Akan tetapi saya salut dan bangga kepada warga masyarakat dan sangat bijaksana atas adanya pengaduan tersebut yang hanya 1 orang yang merasa terganggu.

Setiap Kegiatan usaha harus bebas gangguan, dalam artian lingkungan merasa tidak terganggu baik gangguan lewat Pencemaran udara dan pencemaran lewat saluran air. "Dalam kegiatan ini mari kita sama sama mencari solusi,"ungkapnya.

Jabal Nur Kepala Desa Tegal Angus mengatakan "Mengenai kegiatan usaha rumahan berupa pembakaran elektronik yang ada di Kp. Kebun loceng Desa Tegal Angus  sudah berjalan sejak tahun 2004, sejak dimulainya kegiatan usaha pembakaran tersebut belum ada warga masyarakat kami yang keberatan.

Dan baru 1 orang yang keberatan ,dan orang tersebut yang baru tinggal Di Kp. Kebun Loceng Desa Tegal Angus Kecamatan Teluknaga.

Demikian hal ini Gagan Direktorat LHK Kementrian RI memberikan Penyuluhan Tentang Limbah Elektronik adalah merupakan salah satu Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 dan Jenis kegiatan Pembakaran Elektronik tersebut harus memiliki ijin.

Saya tahu dan saya pastikan para pelaksana usaha tidak memiliki ijin, karena ketidak tauan.

Dan tata cara penyimpanan, pengolahan , dan hasil sisa pengolahan limbah B3.
Limbah B3 tersebut sangat berbahaya bagi Pelaksana Usaha Pengolahan Elektro Dan Bagi Para Lingkungan di Wilayah Sekitar,"jelasnya.

Red

×
Berita Terbaru Update